LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Dari 12 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Lebong, diketahui baru 5 kecamatan yang telah memiliki SK Kumuh dari Pemerintah Daerah (Pemda).
Kabid Kawasan Disperkim Kabupaten Lebong Wirna Ningsih SH MH, mengatakan 5 kecamatan tersebut yakni Kecamatan Uram Jaya, Kecamatan Amen, Kecamatan Lebong Tengah, Kecamatan Bingin Kuning dan Kecamatan Rimbo Pengadang.
"Jumlah ini berdasarkan hasil pemetaan yang kami lakukan tahun lalu, baru ada 5 kecamatan yang sudah mendapatkan SK Kumuh," kata Wirna.
BACA JUGA:DPRD RL Proses PAW Almh Netty Yuliani
BACA JUGA: Stok Pangan Masih Aman
Disampaikan Wirna, untuk 7 kecamatan yang belum menerima SK Kumuh tersebut nantinya akan dilakukan pemetaan kembali oleh pihaknya.
Terlebih penetapan kawasan kumuh ini ditentukan mulai dari kepadatan penduduk, kepadatan bangunan, konstruksi bangunan, dan sistem drainase.
"Insyaallah tahun ini akan kembali dilakukan pemetaan dan pendataan ulang," ucapnya.
Lebih lanjut Wirna menjelaskan terkait penerbitan SK kumuh ini, tidak serta-merta bisa diterbitkan melalui Pemda saja, namun ada proses dan tahapan yang harus dilalui.
BACA JUGA:Minyak Goreng Curah Kosong
BACA JUGA:Warga Harapkan Jalan Sindang Dataran Jangan Politisasi
"Salah satu tahapannya itu harus diverifikasi terlebih dahulu oleh Dinas Perkim Provinsi, dan Balai Prasarana Perumahan Wilayah Sumatra provinsi bengkulu, kalau sudah disetujui baru Bupati bisa menerbitkan SK," ungkapnya
Lebih lanjut kata wirna, terkait penanganan kawasan kumuh itu diakuinya hingga saat ini masih terus diprogramkan secara maksimal.
Hal ini agar sebaran kawasan kumuh dapat dientas. Karena selain dari dana APBD, pihaknya berupaya mengambil program dari pemerintah diatasnya.
BACA JUGA:Tunggakan PBB P2 Hampir Rp 1 Miliar