KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepahiang tentang batas wilayah Kabupaten Kepahiang dengan Kabupaten Bengkulu Tengah dan batas wilayah Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Empat Lawang (Provinsi Sumatera Selatan) resmi disahkan menjadi Perda.
Dimana pengesahan tersebut, dilakukan pada rapat paripurna yang dilaksanakan oleh pihak DPRD dan Pemkab Kepahiang bersama 5 fraksi di ruang rapat DPRD Kepahiang pada Selasa 31 Januari kemarin.
Disampaikan Bupati Kepahiang Dr Ir Hidayatullah Sjahid MM IPU bahwa review dan rancangan tata ruang ini sudah lama dilakukan pihaknya.
Hanya saja baru bisa direalisasikan pada tahun ini.
BACA JUGA:Besok Pembahasan Finalisasi Pengambilan Keputusan Raperda RTRW
BACA JUGA:Eksekutif dan Legislatif Matangkan Raperda RTRW
Sehingga dengan disahkannya Perda RTRW ini, diharapkan batas-batas wilayah yang ada bisa lebih ditertibkan lagi.
"Alhamdulillah, setelah sekian lama kita berupaya, tahun ini Perda yang mengatur soal batas tata ruang di Kabupaten Kepahiang resmi disahkan. Sehingga kita sama-sama berharap, kedepannya tatanan batas ruang di Kepahiang ini bisa semakin baik lagi," ujar bupati.
Dikatakan bupati, setelah pengesahan Perda RTRW ini, pihaknya akan menindaklanjuti hasil pengesahan Perda RTRW ini dengan membuat Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk menentukan batas wilayah mana yang boleh digunakan.
BACA JUGA:Usai Apel, Kapus di Kepahiang Dikeroyok
BACA JUGA:Kasus Stunting Tertinggi di Provinsi Bengkulu, Wabup : Harus Ada Evaluasi Besar-besaran
Hal itu dikarenakan, sebulan setelah pengesahan Pemkab Kepahiang wajib menyerahkan kembali Raperda tersebut kepada pihak ATR.
"Setelah disahkan, kami akan menyerahkan hasil pengesahan Perda ini kepada pihak Gubernur Provinsi Bengkulu melalui Biro Hukum untuk dievaluasi, agar nantinya mendapatkan persetujuan dari pihak Kementerian ATR. Jadi pasca pengesahan ini tugas kita masih cukup lanjang," sampai bupati.
Sementara itu Ketua DPRD Kepahiang Windra Purnawan SP, dengan disahkannya Perda RTRW di Kabupaten Kepahiang ini, diharapkan pengelolaan tata ruang di Kepahiang ini bisa lebih baik lagi kedepannya untuk pembangunan Kepahiang di masa depan.
BACA JUGA:7 Desa Ini Dapat DD di Atas Rp 1 Miliar