Kasus Oknum Ustad Cabul P21, Resmi jadi Tahanan Kejari

Jumat 03-02-2023,00:00 WIB
Reporter : NICKO ADE CHRISTYAN
Editor : BELA

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - SA (54) yang diketahui merupakan ketua yayasan salah satu pesantren di Kepahiang yang sejak beberapa waktu lalu diamankan oleh Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu lantaran diduga mencabuli 3 santrinya.

Pada Kamis 2 Februari kemarin resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang. 

Ini lantaran, pada Kamis kemarin Penyidik Reskrim Polres Kepahiang melakukan pelimpahan tahap II (P21) berkas perkara dan tersangka ke Kejari Kepahiang.

Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Doni Juniansyah SM mengatakan, berkas tersangka yang sudah dilimpahkan ke Kejari dinyatakan lengkap.

BACA JUGA:Suami Bidan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Kasusnya...

BACA JUGA:Wow, 26 OPD dan Instansi Vertikal Tidak Keluarkan Zakat

Sehingga proses pelimpahan selesai dilaksanakan, dan SA dinyatakan resmi jadi tahanan Kejari.

"Berkas SA sudah dinyatakan lengkap, tinggal menunggu tahap selanjutnya yakni proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang," ucap kasat.

Dikatakan kasat, sebelum dilimpahkan kepada pihak Kejari sebelumnya.

Dari laporan yang diterima pihaknya, baru ada 2 dari 3 santri korban tersebut yang sudah melaporkan kejadian dugaan pencabulan itu.

BACA JUGA:Warga Batu Bandung Diciduk Polisi

BACA JUGA:Soal Tunggakkan Siltap Perangkat Desa, Pemkab Bentuk Perbup

Dimana sejauh ini, satu orang yang diduga korban belum membuat laporan kepada pihak penyidik.

Selain itu, dari perbuatan yang dilakukannya, SA disangkakan pidana sesuai dengan pasal yang berlaku, dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.

"Dari perbuatan yang dilakukan SA, dia dikenakan pasal sesuai dengan tindak pidana pelecehan dan pencabulan yang dilakukan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tegas kasat.

Kategori :