Soal Tunggakkan Siltap Perangkat Desa, Pemkab Bentuk Perbup

Soal Tunggakkan Siltap Perangkat Desa, Pemkab Bentuk Perbup

ARI/CE Suasana rapat pembahasan Perbup ADD di Ruang Rapat Sekda RL, Rabu kemarin.--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, sampai saat ini masih dihadapkan dengan persoalan tunggakkan penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD). 

Diketahui total tunggakan siltap perangkat desa di Kabupaten Rejang Lebong sekarang sudah diangka Rp 573,7 juta.

Asisten I Sekda Kabupaten Rejang Lebong, Pranoto Majid SH MSi menyampaikan, dimana jumlah tunggakan tersebut merupakan jumlah tunggakkan yang terhitung sejak tahun 2020, 2021 sampai dengan 2022.

"Persoalan yang sebenarnya dari tahun-tahun lalu selalu kita hadapi, hanya saja memang sampai saat ini belum tuntas dan masih terjadi. Yang mana ada tunggakan atau hutang untuk gaji perangkat desa alias siltap sebesar Rp 573,7 juta sejak tahun 2020 lalu," sampainya.

BACA JUGA:Usai Sidak Wabup di Pasar Bang Mego, Ini Rencananya...

BACA JUGA:Anggaran Logistik dan Atensi Dinsos Rp 80 Juta

Pranoto melanjutkan, angka tersebut merupakan tunggakan siltap yang semestinya dibayarkan untuk 22 desa di Kabupaten Rejang Lebong.

Sambungnya, salah satu yang menjadi akar permasalahan ini adalah ada sejumlah desa yang jumlah dusunnya terlampau banyak bahkan ada yang sampai 10 dusun. Dengan artian terjadi penggemukan struktur desa.

"Memang secara aturan tidak ada batasan berapa dusun yang diperbolehkan di setiap desa. Tapi kenyataannya hal itu justru memperumit keadaan," terangnya.

Oleh sebab itu, sebut Pranoto, pihaknya akan menuntaskan persoalan tersebut dengan solusi membentuk peraturan bupati (Perbup).

BACA JUGA:11 Bantuan Pena Cair

BACA JUGA:Pembangunan 2023, Bupati Sorot Kinerja OPD

Perbup ini dimaksudkan sebagai payung hukum untuk membayarkan tunggakkan siltap kepada perangkat desa.

"Sebagai jalan keluar, solusi yang kami temukan dalam rapat ini yang bentuk Perbup," ujarnya.

Sumber: