BPKD Siap Bayarkan Tunggakan Siltap

Jumat 03-02-2023,00:00 WIB
Reporter : ARI MUHAMMAD RIDWAN
Editor : BELA

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Terkait adanya tunggakan penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD) kurang lebih sebesar Rp 573 juta.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) bakal berupaya untuk menutupi tunggakkan yang kurang tersebut.

Sebagaimana dikatakan Plt Kepala BPKD Kabupaten Rejang Lebong, Andi Ferdian SE, jika pihaknya akan mencarikan anggaran tersebut agar Siltap perangkat desa yang belum terbayarkan bisa diselesaikan.

"Kami Pemkab siap dan akan berupaya agar persoalan adanya tunggakan Siltap perangkat desa ini tuntas dan dibayarkan," sampainya.

BACA JUGA:Soal Tunggakkan Siltap Perangkat Desa, Pemkab Bentuk Perbup

BACA JUGA:Tindak Tegas Pembuang Sampah

Lebih lanjut Andir mengatakan, namun sebelum hal itu dilakukan.

Pihaknya perlu adanya payung hukum yang menjadi dasar pemberian dan pembayaran Siltap yang tertunggak tersebut.

Sambungnya, payung hukum ini yang bisa memprakarsai dan merancangnya adalah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang dalam hal ini Dinas PMD.

"Jadi dasar atau landasan kami untuk membayarkan tunggakkan Siltap itu harus ada payung hukum/regulasinya. Dinas PMD lah yang disini lebih tepat untuk memulainya," kata Andi.

BACA JUGA:Tata Ulang Pasar Bang Mego, Disperindagkop UKM Butuh Anggaran Segini

BACA JUGA:Wabup Harap Cabor Renang jadi Ekstrakulikuler Sekolah

Dijelaskannya, bahkan sebagai upaya untuk mengatasi masalah tunggakkan Siltap ini pada tahun 2022 lalu Pemkab Rejang Lebong sudah menambah besaran ADD dari yang semula Rp 56 miliar menjadi Rp 59 miliar.

Artinya Pemkab sudah menambahkan anggaran untuk Siltap ADD sebesar Rp 3 miliar.

"Tapi pada kenyataannya masalah ini belum juga tuntas," ujarnya.

Kategori :