Tata Ulang Pasar Bang Mego, Disperindagkop UKM Butuh Anggaran Segini
DOK/CE Bangunan gedung Pasar Bang Mego--
REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Sesuai dengan instruksi Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Rejang Lebong, bahwa salah satu pasar tradisional yang ada yakni Pasar Bang Mego perlu dilakukan penataan ulang.
Ini lantaran pasar tersebut sudah tampak semerawut.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Rejang Lebong, Dra Upik Zumratulaini MSi melalui Kabid Perdagangan, Samsul Bahri untuk bisa memenuhi instruksi tersebut pihaknya akan mengusulkan anggaran sebesar Rp 200 juta pada anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) tahun 2023.
BACA JUGA:Usai Sidak Wabup di Pasar Bang Mego, Ini Rencananya...
BACA JUGA:Pembangunan 2023, Bupati Sorot Kinerja OPD
"Setidaknya setelah kami memetakan dan menghitung-hitung berapa anggaran yang diperlukan untuk rehab atau relokasi Pasar Bang Mego itu di kisaran Rp 200 juta," ungkapnya.
Lebih lanjut Samsul mengatakan, anggaran tersebut akan digunakan selain untuk menata ulang komposisi los-los pedagang, juga untuk memperbaiki atau mengganti fasilitas yang sudah rusak.
Dari hasil survei dan pantauan pihaknya di pasar tersebut, fasilitas-fasilitas yang diketahui rusak dan perlu dilakukan perbaikan antara lain seperti atap bangunan di beberapa titik bocor, lalu perlu pengecatan ulang serta terdapat instalasi perpipaan air juga banyak yang pecah.
BACA JUGA:Bulan Ini APBDes Diharapkan Rampung
BACA JUGA:Tebing SMKN 1 Tempat Pembuangan Sampah, Wow...
"Karena semua itu juga banyak dikeluhkan oleh para pedagang. Oleh karenanya akan diusulkan supaya dapat anggaran untuk perbaikan dan penataan ulang pasar," terang Samsul.
Masih dikatakannya, apabila ingin mengandalkan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), Pemerintah Pusat tidak menyiapkan anggaran untuk rehab atau renovasi gedung.
Melainkan yang mereka siapkan yakni anggaran untuk pembangunan pasar dari nol.
BACA JUGA:Tempo 1 Bulan 6 Tsk Narkoba, Parah...
Sumber: