Polsek BU Tangkap 2 Pencuri Meresahkan, Orang Tua Pelaku Sudah 'Angkat Tangan'

Sabtu 11-02-2023,00:00 WIB
Reporter : HABIBI IFRIANSYAH
Editor : BELA

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Tim Serbu Polsek Bermani Ulu Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, berhasil menangkap WD (17) warga Desa Transad Kecamatan Bermani Ulu Raya (BUR) dan HS (17) warga Desa Selamat Sudiarjo Kecamatan Bermani Ulu (BU).

Kedua pelaku ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian pemberatan (Curat) di wilkum Polsek BU.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan SIK mengatakan untuk pelaku WD diamankan lantaran mencuri 1 karung kopi dan speaker.

Sementara pelaku HS diamankan karena mencuri 10 kg beras.

BACA JUGA:Melawan Petugas, Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas

BACA JUGA:RA Otak Pelaku Pembobol Sekolah, Ini Motifnya..

"Mereka ini dari informasi yang diterima, memang terkenal meresahkan," ujar Kapolres dalam konferensi persnya, Jumat 10 Februari.

Ditambahkan Kapolsek BU, Iptu Ibnu Sina Alfarobi S Sos mengatakan jika penangkapan terhadap 2 pelaku pencurian meresahkan ini, juga karena masyarakat memanfaatkan program Curhat Pak Kapolres dan Pak Kapolsek.

Dari sana, mereka curhat berbagai persoalan termasuk tindak pidana yang meresahkan.

"Hingga akhirnya, kami berhasil mengamankan 2 pelaku pencurian ini. Dimana pencurian ini dilakukan di desa masing-masing," sampainya.

BACA JUGA:Tak Jera, Residivis Narkoba Ini Kembali Masuk Bui

BACA JUGA:Sst!! 12 Tersangka Terjaring Ops Musang Nala, 1 Diantaranya Sempat Viral !!

Bahkan sebut Kapolsek, kedua pelaku ini kerap melakukan pencurian. Bahkan orang tua sudah angkat tangan terhadap kedua pelaku.

"Orang tuanya sudah 'angkat tangan', karena memang sulit dibina. Makanya saat ditangkap, orang tuanya rela anaknya dihukum," katanya.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku terancam pasal 363 KUHP meskipun keduanya masih berstatus anak dibawah umur.

Kategori :