KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Setelah beberapa waktu lalu proses pendataan pemberian dukungan untuk 12 Bakal Calon (Balon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ditutup.
Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang mulai melakukan Verifikasi Faktual (Verfak).
Sebagaimana disampaikan Ketua KPU Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat SSos melalui Komisioner KPU Kepahiang Ikrok SPd, berdasarkan hasil rapat yang dilaksanakan pihak KPU bersama Bawaslu kemarin, jumlah data yang diterima KPU Kepahiang dari KPU Provinsi Bengkulu untuk dilakukan Verfak sebanyak 1.408 pada setiap kecamatan yang tergabung dalam 12 Balon DPD RI.
Dimana untuk mempermudah proses Verfak, pihak KPU langsung melakukan verifikasi ke masing-masing rumah masyarakat yang termasuk pendukung Balon DPD RI.
BACA JUGA:Teriak Minta Tolong, Petani di Kepahiang Bersimbah Darah
BACA JUGA:Pelaku Penganiyaan Petani di Kepahiang Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
"Terhitung sejak kemarin, Verfak mulai kita laksanakan. Dimana masyarakat Kepahiang yang memberikan dukungan kepada Balon DPD RI akan kita kunjungi satu-persatu ke rumahnya. Dengan verfak tersebutlah nantinya akan diketahui apakah masyarakat tersebut benar memberikan dukungan atau tidak," ujar Ikrok.
Dikatakan Ikrok, agar mendapatkan hasil yang cepat untuk memastikan pendukung Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS), pihaknya akan memastikan masyarakat yang memberikan dukungan Balon DPD RI berada di rumah ketika KPU Kepahiang melakukan Verfak.
"Kita akan pastikan terlebih dahulu bahwa yang bersangkutan berada di rumah. Hal itu dilakukan agar proses verfak bisa dilaksanakan dengan cepat," sampainya.
Setelah itu tambah Ikrok, hasil Verfak nantinya akan diserahkan kembali oleh KPU Provinsi Bengkulu, untuk ditindaklanjuti.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Tunggu Regulasi, Soal Ini
BACA JUGA:1.159 Guru dan Kepsek Belum Bersertifikasi
"Hasil Verfak yang kita lakukan nantinya akan disampaikan kepada KPU Provinsi Bengkulu. Karena ketika sudah dilakukan Verfak tahap I ini, selanjutnya akan ada Verfak tahap II jika memang Balon DPD RI melakukan perbaikan. Dimana dalam Verfak ini, kita hanya menjalankan saja, sementara yang menentukan TMS atau MS secara keseluruhan itu KPU Provinsi Bengkulu," Tutup Ikrok.