BPJS Kesehatan Tunggu Regulasi, Soal Ini

BPJS Kesehatan Tunggu Regulasi, Soal Ini

DOK/CE Desnita Adelina SKM--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Sehubungan dengan wacana penghapusan kelas pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang akan dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sejak beberapa waktu lalu.

Pihak BPJS Kesehatan Kepahiang sampai saat ini masih menunggu regulsi dan informasi lebih lanjut berkenaan dengan hal tersebut.

Sebagaimana disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kepahiang Desnita Adelina, SKM, jika penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan belum sepenuhnya diberlakukan pada tahun ini.

Karena kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasioal (KRIS JKN) masih dalam tahap pembahasan ditingkat pusat.

BACA JUGA:290 KK Nunggak Iuran, Ini Solusi BPJS Kesehatan..

BACA JUGA:Belum Terdaftar JKN, Anggaran BPJS Perangkat 52 Desa Jadi SILPA

Sehingga dikatakannya kebijakan penghapusan kelas rawat inap atau penyeragaman kelas rawat inap standar yang akan ditetapkan di Kabupaten Kepahiang juga masih menunggu regulasi lebih lanjut.

"Memang seperti yang diwacanakan, penerapan penghapusan kelas akan diimplementasikan di tahun ini. Namun regulasi terkait hal tersebut, semuanya masih dalam pembahasan di DPR. Sehingga sampai saat ini, kita juga belum memberlakukan hal tersebut. Baik itu untuk berapa iuran yang akan diterapkan dan ketentuan-ketentuan yang menyasar layanan KRIS," sampai Desnita.

Dirinya juga menjelaskan, penyesuaian besaran iuran hingga kini masih dalam tahap perhitungan oleh pemerintah.

Dimana selama belum ada perubahan revisi Perpres 82/2018 tentang jaminan kesehatan, iuran masih sesuai dengan Perpres 64/2020.

BACA JUGA:66 ASN Pensiun Tahun Ini

BACA JUGA:'Mimbar Bebas' Pers Bebas, Demokrasi Bermartabat

Yakni kelas I Rp 150 ribu per bulan, kelas 2 sebesar Rp 100 ribu perbulan dan kelas 3 Rp 35 ribu per bulannya.

"Sampai saat ini, belum ada perubahan apapun terkait besar iuran. Karena seperti yang kita ketahui, besaran iuran KRIS juga mengatur terkait dengan ketentuan-ketentuan layanan di pusat layanan kesehatan," singkatnya.

Sumber: