LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebong tahun ini kecipratan Dana Alokasi Khusus (DAK) reguler sebesar Rp 3,5 miliar dari dana pusat.
Dana ini diperuntukan untuk sarana prasarana pelayanan Pusat Kesehatan serta untuk kebutuhan penunjang lainnya. Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebong Rachman SKM.
"Benar, tahun ini ada sekitar Rp 3,5 miliar dana DAK reguler yang masuk di Dinkes," kata Rachman.
Lebih lanjut, kata Rachman untuk saat ini dana tersebut masih dalam proses administrasi tahap satu, apabila syarat itu rampung maka selanjutnya akan dimasukkan ke dalam aplikasi Sirup atau LPSE Kabupaten Lebong.
BACA JUGA: 147 ASN Pemkab Lebong Dimutasi
BACA JUGA:Wabup Sampaikan 4 Raperda Ini ke Dewan
"Mudah-mudahan dengan adanya DAK reguler tahun ini penunjang kebutuhan pusat pelayanan kesehatan masyarakat bisa lebih lebih baik lagi," jelasnya.
Selain DAK reguler, disebutkan Rachman tahun ini juga Dinkes menerima alokasi DAK non fisik sebesar Rp 11 miliar, dana itu di prioritaskan untuk kegiatan program kesehatan hingga kebutuhan obat-obatan di setiap faskes di Daerah tersebut.
"Harapan kita baik DAK reguler dan non fisik ini bisa terserap seluruhnya,sehingga fasilitas kesehatan baik peralatan, tenaga medis, obat-obatan hingga program tahun ini bisa berjalan dengan baik," singkatnya.