REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Dana bantuan operasional sekolah (BOS) salur pertama di Rejang Lebong saat ini sudah mulai masuk ke rekening sekolah.
Akan tetapi proses masuknya dana BOS tersebut akan dilaksanakan secara bertahap, sesuai dengan laporan dari masing - masing sekolah pada penggunaan BOS triwulan IV tahun 2022 kemarin.
Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong menjelaskan alam artian sekolah yang tidak mempunyai sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) pada penggunaan BOS TW IV tahun anggaran 2022 kemarin akan lebih diprioritaskan pada gelombang pertama dan kedua.
Sedangkan sekolah yang masih mempunyai silpa maka akan masuk pada gelombang ketiga.
BACA JUGA: Sebut Kasus Asusila Memalukan, Dikbud Harapkan Sekolah Tingkatkan Pengawasan
BACA JUGA:Gebyar SMK Ekspose se Bengkulu, Olahan Makanan jadi Produk Unggulan SMKN 3 RL
"Insyaallah kalau berdasarkan jadwalnya untuk sekolah gelombang pertama pada dana BOS sudah masuk ke rekening sekolahnya pada 24 Februari, sedangkan untuk sekolah gelombang kedua dana BOS nya akan masuk ke rekening pada 24 Maret nanti, dan sekolah gelombang ke tiga akan masuk ke rekening pada 24 April mendatang," sampai Hal Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rejang Lebong, Rezza Pakhlevi SH MM melalui Ketua Satker BOS Dikbud Rejang Lebong, Hanafi SPd MM, kepada wartawan CE pada Kamis (23/2) kemarin.
Dijelaskan Hanafi bahwasannya untuk sekolah yang terdata masuk pada gelombang pertama sebanyak 53 sekolah yang terdiri dari 15 SMP dan 39 SD.
Sedangkan untuk gelombang kedua sebanyak 39 sekolah yang terdiri dari 7 SMP dan 32 SD, dan sekitar 150 sekolah yang pencairannya di gelombang ke tiga.
BACA JUGA:Tanamkan Pendidikan Karakter, MTs Muhammadiyah
BACA JUGA:PGRI Siap Berikan Bantuan Hukum
"Untuk anggaran dana BOS tahun ini sebanyak Rp. 39.133.600.000 dengan rincian yakni Rp. 25.393.500.000 untuk SD, dan Rp.13.740.100.000 untuk SMP yang nantinya proses penyalurannya dilaksanakan menjadi 2 kali penyaluran," jelasnya.
Sementara itu, Hanafi mengharapkan setiap sekolah dapat menggunakan anggaran bos tersebut sesuai dengan prosedur dan aturan berlaku yang berlaku supaya nantinya tidak ada temuan ketika pemeriksaan berkala.
"Harapan kami bagi setiap satuan pendidikan yang menggunakan anggaran BOS tersebut agar dapat menggunakannya sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, supaya nantinya bisa tercapai maksud dan tujuan anggaran tersebut," pungkasnya.