Jaksa Upayakan Pengembalian KN

Jumat 03-03-2023,06:00 WIB
Reporter : HABIBI IFRIANSYAH
Editor : SARI APRIYANTI

Awal mulanya kasus ini berawal dari kami pada kasus 2021 tengah melakukan penelusuran aset.

BACA JUGA:Bahas HUT Kota Curup

BACA JUGA:Ada Darah Berceceran di Sawangan, Warga Rejang Lebong Heboh

Dalam perjalanannya ditemukan pekerjaan fisik yang tidak sesuai.

Sehingga dilakukan penyidikan baru. Hingga akhirnya, setelah melaksanakan serangkaian pemeriksaan  SA ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu berdasarkan penghitungan  Ahli Fisik dan Tim Auditor dari Inspektorat Rejang Lebong, kerugian yang ditimbulkan mencapai  Rp 576.888.320.

Rinciannya, pajak yang sudah dipungut dan tidak disetor sebesar Rp. 41.294.484.

Kemudian kekurangan volume pekerjaan atas pekerjaan  pembangunan jalan rabat beton melalui ADD sepanjang 120 Meter dan lebar 3 Meter sebesar Rp 38.939.336 dan pembangunan jalan rabat beton dan drainase melalui DD sebesar Rp 496.654.500. 

Kategori :

Terkait

Jumat 03-03-2023,06:00 WIB

Jaksa Upayakan Pengembalian KN