REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Sejak usaha pedagang thrifting atau pedagang pakaian bekas impor sudah resmi dilarang oleh pemerintah Indonesia karena dianggap mampu mematikan industri tekstil lokal.
Sehingga usaha tersebut mulai ditinggalkan di kabupaten Rejang Lebong selain karena sudah dilarang juga didukung oleh daya beli masyarakat yang mulai berkurang sehingga usaha tersebut perlahan ditinggalkan.
Seperti Halnya diungkapkan Aan (53) salah satu pedagang usaha tersebut yang berada di Jalan Kh Hasyim Azhari Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur yang mengaku bahwasanya sejak akhir tahun 2022 lalu usaha thrifting miliknya sudah mulai berkurang peminatnya, dan saat ini pihaknya tidak menampung kembali pakaian bekas tersebut.
Dan yang dijualnya saat ini merupakan pakaian sisa dari pembelian terakhirnya pada tahun kemarin.
BACA JUGA: 220 Guru Madrasah Ikuti USKA PPG 2023, Dilaksanakan di MTs dan MA Muhammadiyah
BACA JUGA:Warung Makan Jangan ‘Vulgar’ Saat Ramadhan
“Jika melihat dari sisi lain, pedagang thrifting sebenarnya membantu masyarakat dengan ekonomi menengah kebawah, yang mana bisa membantu masyarakat kecil dengan ekonomi menengah kebawah, karena baju-baju yang dijual sangatlah murah dengan kualitas yang masih sangat layak, sehingga banyak diminati,” ujar Aan.
Dikatakannya jika dibandingkan dengan harga-harga baju baru dengan merk yang terpajang di mall dan toko pakaian yang ada, tentulah sangat sangat jauh sedangkan kualitas yang dijual hampir sama.
BACA JUGA:Warga Curup Ditemukan Tewas di Pondok Kebun Jeruk
BACA JUGA:Polisi Lumpuhkan Begal Jalan Lintas, 3 Lagi Masih Diburu
“Masyarakat kan semuanya tidak semuanya mempunyai uang untuk membeli pakaian baru dengan uang Rp 100 ribuan sudah dapat dua lembar kemeja untuk gonta ganti apakah tidak menguntungkan,” tambahnya.
"Dengan adanya polemik tersebut, serta pemerintah sudah resmi melarang, tentulah kemungkinan besar para penjual baju impor akan gulung tikar,” pungkasnya.