LEBONG, CURUPESKPRESS.COM - Pemerintah Kabupaten Lebong, memberikan izin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik ke kampung halaman pada masa Lebaran 1444 Hijriah tahun ini.
Namun khusus, terkait dengan biaya perawatan tidak ditanggung oleh pemerintah daerah melainkan ke setiap pengguna mobil itu sendiri.
BACA JUGA:Data Regsosek dengan Mengentaskan Kemiskinan Ekstrem
BACA JUGA:Dibiarkan Rusak Hingga Menahun, Akhirnya Jalan Abu Hanifah Diperbaiki
Hal ini sebagaimana disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H Mustarani Abidin SH MSi.
“Kami secara pribadi mempersilakan PNS memakai mobil dinas untuk mudik Lebaran, tapi untuk pembiayaan dan perawatan lainnya setiap PNS harus menanggungnya sendiri,” kata Sekda.
BACA JUGA:Pecat Perangkat Desa Secara Sepihak, Kades Suro Muncar Disomasi, Ini Kronologinya..
BACA JUGA:Pasca Demo Kades, Pencairan TPP ASN Batal
Dijelaskan Sekda, dibukanya izin tersebut sekaligus sebagai upaya agar mesin mobil dinas tetap dalam kondisi terawat.
Bahkan, bisa menghindarkan dari insiden seperti kerusakan mesin dan lainnya.
“Ini hanya diperuntukan bagi kepala dinas atau pejabat pemegang kendaraan,” ucapnya.
Sementara itu ditanya diperbolehkannya ASN memakai Mobnas itu apakah sudah termasuk Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Pemkab? Sekda menilai jika ini sifatnya hanya kebijakan saja.
BACA JUGA:Dua Lokasi di Lebong Ini Ditetapkan Sebagai Kampung Moderasi Beragama
BACA JUGA:Amankan Jalur Mudik dan Antisipasi Bencana, BPBD Lebong Siagakan Personel 24 Jam
Namun dirinya menegaskan untuk seluruh pejabat ataupun PNS yang melaksanakan mudik lebaran tahun ini diingatkan jangan coba coba menambah waktu libur Lebaran karena sudah ada kendaraan yang digunakan untuk kembali bekerja dan melakukan pelayanan pemerintahan.