KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Adanya informasi beberapa kepala desa (Kades) di Kabupaten Kepahiang yang mengikuti tes kejiwaan sebagai syarat menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari partai politik (parpol).
Informasi tersebut telah sampai kepada pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
BACA JUGA: Dua Kades di Kepahiang Ikuti Tes Kejiwaan Caleg, Ada Apa?
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang, Rusman Sudarsono SE langsung menegaskan jika kades yang yang ingin maju dalam kontestasi politik 2024 mendatang, wajib mengundurkan diri sesegera mungkin.
Hal ini dikatakan Rusman jika kades yang bersangkutan ingin tetap lanjut menjadi Bacaleg melalui partai yang mengusungnya.
BACA JUGA:
- Andika Vokalis Kangen Band Siap Bertarung Jadi Caleg DPR RI 2024
- Golkar Buka Pendaftaran Bacaleg dan Bacakada
"Harus gentlemen, segera urus surat pengunduran diri jika memang ada kades, PNS, pegawai BUMN dan lain sebagainya yang hendak menjadi Bacaleg. Karena salah satu syarat untuk maju, yang bersangkutan tidak boleh menjabat sebagaimana yang dimaksud," tegas Rusman yang saat ini tengah melanjutkan study di Magister Hukum Universitas Bengkulu tersebut.
BACA JUGA:
Rusman juga menerangkan, jangan sampai ada Bacaleg yang melawan arus dengan melanggar aturan untuk mencapai keinginannya. Karena sudah ada peraturan KPU (PKPU) nya terhadap persyaratan dan kelayakan bagi Bacaleg yang akan maju.
"Ikuti saja aturan yang sudah ditetapkan, jangan sampai ada yang nekat melawannya," singkat Rusman.
Adapun dari informasi terkini yang diterima wartawan CE, ternyata tak hanya dua orang kades yang hendak maju menjadi Bacaleg. Ada satu kades lagi yang berasal dari Desa Tebat Monok Kecamatan Kepahiang yang digadang-gadang maju juga melalui Partai Golkar.
BACA JUGA: