LEBONG, CURUPEKPRESS.COM – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penyalahgunaan lem Aibon yang viral beberapa hari dan membuat resah, Kasatpol PP Lebong, Andrian Aristiawan SH meminta perangkat desa secara resmi mengirim surat ke Satpol PP.
Pihaknya memastikan secepatnya akan bertindak mengingat kondisi ini sudah sangat mengkhawatirkan.
Ditambah lagi, secara lisan pihaknya telah banyak menerima aduan dari masyarakat.
“Jadi kami meminta kepada pihak desa untuk mengirim surat secara resmi, karena secara lisan memang ada aduan soal itu (ngelem, red).
BACA JUGA:
- Ditilang Polisi, ABG Lebong Kesurupan, Diduga Juga Selesai ngisap Lem Aibon
- Dibawah Pengaruh Lem Aibon, Coba Perkosa Tetangga, Pemuda Diamankan
Hal itu dimaksudkan untuk menjadi dasar kami dalam melakukan tindakan,” katanya.
Dijelaskan Andrian, pihaknya juga memastikan akan membuat tim penindak untuk mencegah baik pelaku hingga pengedar penyalahgunaan lem aica aibon sesuai pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong Nomor 5 Tahun 2017 tentang larangan dan pengendalian minuman tuak (minuman tradisional beralkohol), minuman racikan dan lem aica aibon sejenisnya di Kabupaten Lebong.
“Jadi kita akan segera mengambil tindakan sesuai dengan Perda yang ada,” sambungnya.
BACA JUGA:
- Viral! Kaleng Bekas “Ngelem” Berserakan
- Dibawah Pengaruh Lem Aibon, Coba Perkosa Tetangga, Pemuda Diamankan
Ditanya soal rencana penindakan tersebut, pihaknya mengatakan akan melibatkan pihak kepolisian.
Ini dimaksudkan agar memberi efek jera baik terhadap pengguna maupun pengedar.
Kedepan, Satpol PP akan melakukan koordinasi bersama pihak Kecamatan guna untuk menekan angka penyalahgunaan lem aica aibon.
“Kita akan libatkan pihak kepolisian, supaya ada efek jera. Dengan Kecamatan segera kita lakukan koordinasi mengenai langkah apa yang harus dilakukan untuk menekan penyalahgunaan lem aica maupun minuman tuak dan sejenisnya,” tukasnya.
BACA JUGA: