Viral! Kaleng Bekas “Ngelem” Berserakan

Viral! Kaleng Bekas “Ngelem” Berserakan

IST/CE Terlihat beberapa lem bekas Aibon yang terpajang di halaman rumah di Kabupaten Lebong.--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM – Lem Sintesis atau biasa di sebut Lem Aibon saat ini sudah sangat marak di konsumsi oleh sebagian kalangan remaja dan anak-anak di kabupaten LEBONG.

Bagaimana tidak pemanfaatan lem yang seharusnya digunakan untuk keperluan perekat multifungsi itu justru disalahgunakan para remaja untuk dihirup.

Bahkan kondisi ini juga diperparah dengan ditemukan banyaknya kaleng bekas lem Aibon yang berserakan di sebuah halaman rumah warga.

BACA JUGA:

Seperti yang disampaikan Winda Putri Diana (24) warga Kecamatan Lebong Utara, ia mengakui penyalahgunaan lem Aibon diwilaynyan itu sudah kerap terjadi, bahkan melalui akun postingannya di media sosial “Facebook” tersebut ia mengklaim jika kabupaten Lebong saat ini masuk dalam kategori darurat penyalahgunaan lem Aibon.

“Sudah banyak masyarakat yang protes melalui media sosial “Facebook” mengenai penyalahgunaan lem aibon, tetapi tampaknya belum di gubris oleh pemerintah daerah Kabupaten lebong,” kata Winda.

Menurut Winda, penyalahgunaan lem Aibon yang terjadi di wilayahnya tersebut sudah sangat memperihatinkan dan meresahkan warga sekitar.

BACA JUGA:

Padahal mengenai peraturan daerah terkait penyalahgunaan tersebut sudah diatur dalam Perda Lebong nomor 5 tahun 2017.

“Dalam Perda itu disebutkan bahwa pengendalian minuman tuak, minuman miras, ataupun Lem Aica Aibon dan sejenisnya itu dipastikan termasuk pelarangan dan tidak boleh disalahgunakan,” ucapnya.

Meyin Anggra  7 Mei 2023 - 18:00 LEBONG  10

Tetapi yang menjadi masalah saat ini ia menilai jika turunan dari perda tersebut seperti Juklak dan Juknis belum ada.

BACA JUGA:

Padahal Juklak dan Juknis ini keberadaanya sangat dibutuhkan karena akan menjadi pedoman dalam melaksanakan suatu pekerjaan.

Sumber: