LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM – Terkait penyelidikan dugaan kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) desa Pungguk Pedaro kecamatan Bingin Kuning tahun anggaran 2022 dengan total nilai anggaran mencapai Rp 1,2 miliar, diduga ada tindak pidana yang terjadi dalam pengelolaan.
Diantarannya dugaan realisasi honor perangkat yang tidak dibayarkan penuh mulai dari perangkat desa, perangkat masjid, Linmas, Satgas PPA, hingga realisasi peyaluran BLT DD yang juga tidak dibayarkan penuh.
Termasuk kegiatan pembangunan fisik berupa irigasi yang diduga tidak sesuai realisasinya, untuk dugaan kasus korupsi tersebut dipastikan telah dilakukan penyelidikan oleh Sat Reskrim polres Lebong, bahkan untuk tindak lanjutnya Satreskrim Polres Lebong juga sudah melayangkan surat permintaan Audit Investigasi ke APIP Inspektorat Kabupaten Lebong untuk di tindak lanjuti.
BACA JUGA:
- Tersangka Korupsi Johnny G Plate Ditahan, Jokowi Tunjuk Menkopolhukam jadi Pelaksana Tugas
- Cegah Korupsi, Pemkab Perketat Pengawasan Melalui Program MCP
Menanggapi hal ini Kepala Inspektorat (IPDA) Lebong, M Taufik Andari M Pd saat dikonfirmasi memastikan audit investigasi tersebut akan segera dilakukan pihaknya dalam waktu dekat ini.
Terlebih pihaknya juga mengaku sudah menerima surat permintaan audit investigasi dari Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Lebong,
“Surat permintaan audit investigasi dari APH Polres Lebong Lebong sudah diterima saat ini kami masih melakukan penyusunan jadwal, insyaallah dalam waktu dekat audit ini akan segera kami lakukan,” kata Taufik
Dijelaskannya, audit investigasi dilakukan untuk mengetahui adanya kerugian negaranya terhadap pengelolaan anggaran yang sudah dicairkan.
BACA JUGA:
- Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bantuan PIID-PEL
- Suban Ayam Peroleh Nilai Tertinggi Sebagai Percontohan Desa Anti Korupsi
Untuk itulah, saat ini pihaknya masih menyusun jadwal yang tepat, setelah itu barulah tim APIP melakukan audit.
“Audit investigasi bertujuan untuk mengetahui ada atau tidaknya kerugian negara, Insya Allah secepatnya akan kami laksanakan,” lanjutnya.
Tak hanya Pungguk Pedaro, tambahnya, ada beberapa desa lain yang belum dilakukan audit oleh APIP. Salah satunya desa Bungin Kecamatan Bingin Kuning.
Ia tak menampik adanya sedikit keterlambatan untuk melaksanakan audit, karena memang mengingat jumlah SDM yang ada di Inspektorat Kabupaten Lebong masih terbatas.n
“Sekarang APIP kita masih da kegiatan lain yang masih dikerjakan, setelah penyusunan jadwal selesai dilakukan barulah audit investigasi sejumlah desa ini kami lakukan,” tutupnya.
BACA JUGA:
- Besok Sidang Perdana, Kasus Korupsi
- Gunakan Rompi Orange, 5 Tsk Korupsi Anggaran Setwan Resmi Ditahan