KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM – Sebanyak 7.935 gram narkotika jenis ganja dan 4,4 gram narkotika jenis sabu dari 29 perkara yang berkekuatan hukum tetap (incrach) dari Pengadilan Negeri.
Pada Rabu (31/5) kemarin dimusnahkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang di halaman Kantor Kejari Kepahiang.
Kajari Kepahiang Ika Mauluddhina SH MH mengatakan, pemusnahan sejumlah barang bukti narkotika itu dimusnahkan dengan cara di bakar dan disaksikan secara langsung oleh sejumlah pihak seperti Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansyah SM, Kepala Dinas Kesehatan H Tajri Fauzan dan para Kasi di jajaran Kejaksaan Negeri Kepahiang.
“Terkhusus untuk ganja 7,9 kilo yang dimusnahkan, itu dari satu perkara,” ujarnya.
BACA JUGA:
Selain itu dikatakan kajari, dalam pemusnahan barang bukti ini tak hanya memusnahkan barang bukti dari perkara ganja.
Karena ada 4,4 gram narkotika jenis sabu yang ikut dimusnahkan dari 15 perkara.
“Total ada 16 perkara untuk pemusnahan narkotika. 15 perkara dari sabu, dan 1 perkara dari ganja,” terangnya.
Selain perkara narkotika, Ika juga mengatakan, ada 13 lainnya yakni perkara orang dan harta benda (Oharda) sebanyak 4 perkara, serta KAMNEGTIBUN dan tindak pidana umum lainnya sebanyak 9 perkara yang juga dimusnahkan.
“Selain narkotika, kita juga memusnahkan sejumlah barang bukti lain seperti sajam, pakaian, dan lain-lain,” tutupnya.
BACA JUGA:
- Polres Gagalkan Aksi 31 Tsk Narkoba, Berikut Penjelasan Kasat..
- Polres Rejang Lebong Ringkus 4 Tsk Narkoba, Kapolres Beri Nasihat