KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM – Sejak disosialisasikan beberapa waktu lalu, sudah ada sebanyak 64 lembar sertifikat halal yang diterbitkan di Kabupaten Kepahiang.
Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang Drs Albahri MSi melalui Kasi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Muhammad Ridwan MAg mengatakan, proses penerbitan sertifikat halal bagi produk dan industri olahan bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah saat ini terus bergerak.
Bahkan Kemenag mengagendakan, akan melakukan penyerahan langsung kepada pelaku usaha.
“Sampai saat ini sudah 64 sertifikat halal yang diterbitkan, angkanya masih bergerak. Ada juga yang masih tahap fatwa MUI, dan ada yang sudah dicetak,” ujar Ridwan.
BACA JUGA:
- 2024, Produk Pangan Wajib Bersertifikat Halal, Berikut Alasannya..
- Mixue Sudah Terima Sertifikat Halal Dari MUI
Dijelaskan Ridwan, kewajiban sertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.
Karena berdasarkan hal tersebut, sertifikasi halal ini salah satu program prioritas di Kementerian Agama.
“Melalui penyuluh agama Islam, tahapan pertama kewajiban sertifikasi halal. Memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal secara gratis,” sampainya.
BACA JUGA:
Selain itu Ridwan berharap, peran serta masyarakat untuk menyampaikan pentingnya sertifikasi halal bagi produk olahan dan industri pelaku UMKM.
Dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang ada, khususnya UMKM Kepahiang.
“Dengan memberikan kenyamanan, saya yakin UMKM kedepannya bisa lebih maksimal lagi dalam mengembangkan produk UMKM nya,” tutupnya.
BACA JUGA:
- Baru 10 Persen UMKM Miliki Sertifikasi Halal
- Sampah Berserakan Lokasi Pasar UMKM HUT Kota Curup, Dikeluhkan Warga