2024, Produk Pangan Wajib Bersertifikat Halal, Berikut Alasannya..

2024, Produk Pangan Wajib Bersertifikat Halal, Berikut Alasannya..

ILUSTRASI/NET Sertifikat Halal--

CURUP, CURUPEKSPRESS.COM – Di tahun 2024 mendatang, seluruh produk pangan yang beredar di Kabupaten Rejang Lebong harus sudah memiliki sertifikat halal.

Kakan Kementerian Agama (Kemenag) Rejang Lebong, H Lukman SAg MHI melalui Kasi Bimas Islam, Drs H Achmad Hafizzudin menjelaskan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI telah menargetkan sebanyak 10 juta produk bisa mengantongi sertifikat halal pada 17 Oktober 2024 mendatang.

“Sehingga semua Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang memproduksi produk pangan baik itu makanan ataupun minuman, kini wajib mempunyai sertifikat halal,” jelasnya.

BACA JUGA:

Lanjut dia, hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya menjadikan Indonesia sebagai produsen halal nomor satu dunia.

“Ini merupakan program pusat yang dijalankan se Indonesia,” ujarnya.

Menurut Hafiz, untuk mendapatkan sertifikat halal ini harus dipastikan bahan-bahan yang digunakan untuk produksi usaha makanan/minuman, proses pembuatan, packaging harus dilakukan secara halal.

“Proses penerbitan sertifikat halal selama tidak ada perbaikan-perbaikan Insyaallah tidak lama dan mudah,” katanya.

Sejauh ini, pelaku UMKM di Kabupaten Rejang Lebong sudah ada beberapa yang sudah mengantongi sertifikat halal seiring masifnya sosialisasi dan edukasi pentingnya sertifikat halal ini.

BACA JUGA:

“Dalam mensosialisasikan sertifikat halal ini kami lakukan melalui penyuluh agama yang ada di Rejang Lebong sebanyak 77 orang. Jadi masing-masing mereka yang sebelumnya pernah mengikuti pelatihan dari BPJPH, harus mencari sebanyak mungkin UMKM yang diterbitkan sertifikat halalnya,” terang Hafiz.

Perlu diketahui, sebut dia, dalam penerbitan sertifikat halal bagi produk makanan minuman yang dimiliki UMKM ini tidak dikenakan biaya apapun alias gratis. 

BACA JUGA:

Sumber: