Ijazah TK/PAUD Bukan Syarat Masuk SD, Ini Penjelasan Kadis Dikbud Rejang Lebong

Sabtu 17-06-2023,05:00 WIB
Reporter : AZIZ AHMAD
Editor : VIVI HY

PENDIDIKAN, CURUPEKSPRESS.COM - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) kabupaten Rejang Lebong menginformasikan bahwasanya pada masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang akan dilaksanakan pada Juli mendatang.

Kepemilikan ijazah TK dan PAUD bukanlah menjadi salah satu syarat untuk penerimaan siswa baru yang akan masuk Ke Sekolah Dasar.

Akan tetapi siswa yang bisa masuk Ke SD hanya dipengaruhi oleh faktor usia yang mana siswa sudah masuk pada usia 6 tahun.

"Untuk saat ini belum tepat jika diterapkan di Kabupaten Rejang Lebong, jika salah satu syarat untuk masuk ke SD harus mempunyai Ijazah TK maupun PAUD, dan saat ini salah satu syarat untuk masuk SD hanya dipengaruhi oleh faktor usia anak, kalau sudah berumur 6 tahun pada bulan Juli saat PPDB maka sudah bisa mendaftar SD," ujar Kadis Dikbud Rejang Lebong, Rezza Paklevi SH. 

BACA JUGA:

Dikatakan Rezza bahwasanya seorang anak yang masih di bawah usia 6 tahun, misalkan sudah memasuki usia lima setengah tahun.

Jika memang dianggap sudah pantas masuk SD maka harus mendapat rekomendasi dari seorang psikolog profesional atau ada rekomendasi dari guru sekolah yang yang bersangkutan.

Dimana isinya yang menyatakan siswa tersebut sudah siap secara fisik dan mental untuk mengikuti proses pembelajaran di sekolah tersebut.

"Memang siswa dibawah usia 6 tahun sudah bisa masuk dan mendaftar SD akan tetapi harus mempunyai surat rekomendasi dari seorang psikolog profesional atau ada rekomendasi dari guru sekolah yang yang bersangkutan yang menyatakan siswa tersebut sudah layak masuk SD," jelas Rezza.

BACA JUGA:

Lebih jauh Rezza menyampaikan meskipun Ijazah TK dan PAUD tersebut bukan menjadi syarat untuk mendaftar SD, akan tetapi ada baiknya anak tersebut mengikuti proses pembelajaran di sekolah TK maupun PAUD terlebih dahulu sebelum masuk SD.

Hal ini guna untuk membentuk karakter dan mental siswa sesuai dengan masanya.

"Untuk sekolah TK/PAUD, SD, dan SMP yang akan melaksanakan PPDB tahun 2023, kami harapkan agar melaksanakan sesuai dengan perbup yang berlaku, yang sudah menentukan zona masing - masing sekolah, dan masing - masing sekolah dilarang melakukan tes terhadap calon siswa baru yang mendaftar yang tidak diatur dalam perbup tersebut," pungkasnya.

BACA JUGA:

Kategori :