REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Terkait dugaan kecurangan dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang digelar di Desa Batu Dewa Kecamatan Curup Utara.
Dimana yang diduga dilakukan oleh panitia Pilkades tingkat desa dan panitia pengawas (Panwas). Sengketa Pilkades tersebut akan dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Disampaikan Kuasa Hukum salah satu Cakades, Arie Kusumah SH MH kepada CE jika sebelumnya pihaknya telah mengajukan laporan keberatan atas dugaan kecurangan tersebut kepada Panwas desa, namun justru laporan itu ditolak.
"Beberapa waktu lalu kami dan klien sudah mengajukan laporan dugaan kecurangan ke Panwas tapi ditolak," ujarnya.
BACA JUGA:
- Hmm.. PH Cakades Cium Kecurangan Pilkades Batu Dewa, Diduga Dilakukan Panwas
- Panitia Kecamatan Tuntaskan Hasil Sengketa Pilkades
Kuasa Hukum dari Cakades nomor urut 3 atas nama Sukirman ini menjelaskan, bahkan laporan tersebut juga telah ditujukan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tim fasilitas tingkat kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rejang Lebong.
Sambung Arie, sehingga apabila nanti tidak ada respon baik dari BPD, kecamatan dan dari Dinas PMD, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum atas dugaan pelanggaran tersebut dan membawa ke PTUN.
"Seandainya persoalan ini tidak direspon oleh BPD, Dinas PMD dan lainnya, kami akan mengambil langkah tegas ke PTUN," katanya.
Lebih jauh dirinya menerangkan, pihaknya menduga jika panitia Pilkades dan Panwas desa tidak menggunakan aturan yang sesuai dengan yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
BACA JUGA:
- Keputusan Sengketa Pilkades Kampung Jeruk Ditangan Panwas
- Diduga Adanya Kecurangan Pilkades, 1 Desa di Rejang Lebong Dimediasi
Yang semestinya berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 10 tahun 2016 tentang pedoman pelaksanaan pemilihan kepala desa, namun pihak Panwas desa menggunakan Perbup nomor 6 tahun 2016 tentang pengawasan pemilihan kepala desa.
"Yang kami pikirkan adalah panwas desa ini tidak menggunakan dasar hukum yang relevan dalam pelaksanaan Pilkades 2023 yakni Perbup nomor 10 tahun 2016, tapi justru menggunakan Perbup nomor 6 tahun 2016," terangnya.
Selain itu, bahkan pada tanggal 23 dan 26 Juni lalu kliennya telah melayangkan laporan keberatan adanya pelanggaran sebanyak dua kali kepada panitia Pilkades dan Panwas desa setempat.
Namun atas laporan yang dilayangkan itu, lanjut Arie, Panwas desa membalas dengan mengeluarkan berita acara penolakan atas keberatan ataupun laporan pelanggaran tersebut.
BACA JUGA:
- Diduga Adanya Kecurangan Pilkades, 1 Desa di Rejang Lebong Dimediasi
- Belum Menemui Titik Terang, Mediasi Pilkades 1 Desa di Rejang Lebong Berlanjut