REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Berkenaan dengan adanya laporan keberatan dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Desa Batu Dewa Kecamatan Curup Utara.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Rifai SP MSi mengatakan, benar ada laporan yang diterima pihaknya mengenai indikasi kecurangan Pilkades di Desa Batu Dewa.
Dijelaskannya, bahwa dalam tahapan penyelesaian sengketa Pilkades ada aturan yang mengatur, sehingga pihaknya mengajak semua pihak untuk dapat mengikuti alur proses tahapan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 10 tahun 2016 tentang pedoman pelaksanaan pemilihan kepala desa.
"Laporannya ada, tatap kita respon dan inikan ada prosesnya, jadi kita ikuti saja aturan," sampainya.
Lanjut dia, sebagaimana tertuang dalam Perbup nomor 10 tahun 2016 proses penyelesaian sengketa Pilkades dituntaskan di tingkat desa selama 14 hari, lalu tingkat kecamatan selama 8 hari dan terakhir tingkat kabupaten selama 8 hari.
Seandainya persoalan itu terletak pada pelanggaran administratif, langkah akhirnya bisa diselesaikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
BACA JUGA:
- Masuki Babak Baru, Sengketa Pilkades di Rejang Lebong Dibawa ke PTUN
- Panitia Kecamatan Tuntaskan Hasil Sengketa Pilkades
"Sebetulnya cukup di pengadilan saja, yang penting proses tahapan Pilkades tetap berjalan dan kita di PMD tetap ikuti aturan," katanya.
Lantas bagaimana terkait laporan dari calon kepala desa (Cakades) yang mengajukan laporan keberatan kepada panitia pengawas (Panwas) desa, namun laporan tersebut ditolak. Suradi menjelaskan, laporan yang diajukan itu diketahui telah melewati batas waktu yang semestinya 3 hari setelah terjadinya pelanggaran dan di dalam Perbup pun jelas mengatur perihal itu. S
edangkan laporan yang dilayangkan oleh Cakades berangkutan telah lewat dari waktu.
"Keterangan dari Panwas desa Cakades bersangkutan melapor lewat dari tanggal 24 Juni, ada indikasinya itu mereka melapor di tanggal 23 Juni, cuma di suratnya itu sudah jelas tanggal 26 Juni, nah itu pembelaan dari Panwas desa," terangnya.
Menurut dia, apabila Cakades bersangkutan ingin membuktikan bisa lihat hasilnya nanti di PTUN berdasarkan fakta-fakta yang ada.
"Ya tetap kita ikuti dan kita lihat perkembangannya," tutur Suradi.
Diberitakan sebelumnya, terkait dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pilkades yang digelar di Desa Batu Dewa Kecamatan Curup Utara, yang dilakukan oleh panitia Pilkades tingkat desa dan panitia pengawas (Panwas), akan dibawa ke PTUN.