REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Tidak sedikit masyarakat yang tidak mengetahui bahwa akta kelahiran yang sudah diterbitkan ternyata bisa dirubah.
Dimana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Rejang Lebong menyebut jika data identitas pada akta kelahiran bisa dirubah.
Dalam hal ini pemohon hanya perlu membawa dokumen persyaratan yang memang diperlukan.
Hal ini sebagaimana dikatakan Kadis Dukcapil Kabupaten Rejang Lebong, Drs Muradi melalui Kasi Perubahan Status Anak, Kematian dan Kewarganegaraan, Hendri, bahwa persyaratan yang dimaksud antara lain akta kelahiran, KTP dan KK.
"Identitas yang ada di akta kelahiran bisa dirubah dengan sejumlah persyaratan yang sangat mudah," sampainya.
Lebih lanjut dirinya menerangkan, adapun identitas yang bisa dirubah pada akta kelahiran seperti huruf pada nama, tanggal dan bulan lahir, dan tempat lahir.
BACA JUGA:
"Kalau cuma itu yang ingin dirubah, bisa segera langsung diproses, sebab sekarang pengubahan data tersebut sudah tersistem dalam aplikasi SIAK terpusat," terangnya.
Namun apabila pemohon ingin merubah atau menambahkan kata pada nama dan tahun lahir, terang Hendri, maka yang bersangkutan harus membawa satu persyaratan khusus yakni surat penetapan pengadilan negeri.
Hal itu merujuk pada Pasal 52 Undang-undang No. 23 Tahun 2006, prosedur penggantian nama pada akta kelahiran atau pemberian catatan pinggir pada akta kelahiran dapat diberikan setelah pemohon mendapatkan penetapan pengadilan tentang penggantian nama pemohon.
"Kenapa sampai demikian, karena kalau menambah atau mengurangi kata pada nama itu sudah merubah makna. Dan kalau merubah tahun lahir artinya sudah memajukan ataupun memundurkan umur seseorang. Intinya tetap bisa dirubah tapi dengan syarat khusus," pungkasnya.
BACA JUGA:
- Opsi Tukar Guling Aset, Dukcapil Harus Penuhi Syarat dari BPDAS
- Kadis Disdukcapil Definitif di Lebong Tunggu SK Kemendagri