REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, mengusulkan Badan Adhoc mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga Linmas mendapat perlindungan kerja melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
Koordinator Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Rejang Lebong, Buyono mengatakan bahwa terkait hal tersebut, pihaknya bersurat kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong agar dapat memfasilitasi Badan Adhoc untuk mendapat BPJamsostek.
"Dimana ini juga telah tertuang dan menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," ujar Buyono kepada wartawan, Senin (14/8).
BACA JUGA:
Menurut Buyono, bahwa hal tersebut juga mengacu pada pelaksanaan Pemilu tahun 2019 lalu.
Dimana saat itu, ada ratusan penyelenggara meninggal dunia, ada yang sakit.
"Makanya ke depan dengan adanya BPJamsostek, mereka dapat terlindungi karena adanya jaminan," sampainya.
Lanjut Buyono, total keseluruhan yang diusulkan jumlahnya sebanyak 8.235 orang.
Dimana kata Buyono, jumlahnya cukup banyak mengingat di Kabupaten Rejang Lebong terdiri dari 156 desa dan kelurahan.
"Kami berharap usulan ini diakomodir oleh Pemerintah. Lamanya sampai jabatan Badan Adhoc berakhir pada April mendatang," pungkasnya.
BACA JUGA:
- Mantan Ketua KPU Lolos 6 Besar Calon Anggota Bawaslu Kepahiang
- 1 Parpol di Rejang Lebong Tak Bisa Ajukan Berkas Perbaikan, Begini Penjelasan KPU