CURUPEKSPRESS.COM- Sebanyak 6 orang pegawai di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Curup.
Santunan tersebut telah diserahkan kepada ahli waris (Almarhum) sebagai penerima manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ini sebagaimana dikatakan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Curup, Indro Agus Febrianto kepada wartawan.
"Terhitung sejak awal tahun sampai dengan saat ini, kami telah menyerahkan santunan JKM kepara pegawai yang bekerja di lingkup Pemkab Rejang Lebong sebanyak 6 orang," sampainya.
Dilanjutkannya, masing-masing penerima manfaat menerima santunan sebesar Rp 42 juta. Sehingga total santunan yang sudah disalurkan hingga saat ini untuk 6 orang penerima manfaat sebesar Rp 252 juta.
BACA JUGA:
- Lagi, BPJamsostek Rejang Lebong Serahkan Santunan JKM Rp 42 Juta
- Tunggakan Iuran BPJS Mandiri Capai Rp 49,9 Miliar, Rejang Lebong Segini
Masih dikatakannya, adapun 6 orang tersebut diantaranya 2 tenaga kerja sukarela (TKS) pada Dinas Dukcapil dan Disperindagkop UKM, serta 4 RT/RW di Kelurahan Air Putih Lama Kecamatan Curup Selatan, Talang Rimbo Baru Kecamatan Curup Tengah, Adirejo Kecamatan Curup dan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah.
"Jadi ada 2 orang TKS Pemkab dan 4 RT/RW," bebernya.
Adapun syarat untuk bisa mencairkan santunan JKM, kata Indro, dengan cara melengkapi sejumlah dokumen seperti kartu peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, data diri peserta (KTP), akta kematian peserta, KTP ahli waris, surat keterangan ahli waris, KK dan fotokopi nomor rekening tabungan ahli waris.
"Dengan melengkapi dokumen persyaratan tersebut ahli waris bisa mengajukan ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat," ujarnya.
Menurut dia, proses pencairannya pun cukup cepat, ketika berkas dokumen persyaratan lengkap dan sesuai maka akan langsung dibayarkan.
"Sehari sudah bisa langsung dibayarkan, asal dokumen syarat-syarat nya lengkap," tukasnya.
BACA JUGA:
- Hati-hati, Modus Penipuan Mengatasnamakan BPJS Kesehatan
- WADUH! 23.212 Warga Kepahiang Nunggak Iuran BPJS Kesehatan, Capai Rp 16 Miliar