CURUPEKSPRESS.COM - Sebelum menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Laboratorium RSUD Curup tahun 2020 senilai Rp 4,6 Miliar. Ternyata Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong telah memeriksa sebanyak 24 saksi dalam kasus yang merugikan negara kurang lebih Rp 500 Juta itu.
Kajari Rejang Lebong Fransisco Tarigan SH MH melalui Kasi Pidsus, Albert SE SH AK mengatakan bahwa 24 saksi tersebut mulai dari proses lelang, pemenang hingga serah terima bangunan Lab RSUD Curup itu.
BACA JUGA: Ada Tersangka Baru Kasus Laboratorium RSUD Curup? Ini Kata Kajari Rejang Lebong
"Artinya saksi yang kita periksa ini, mulai dari awal hingga berakhir prosesnya. Jumlahnya sekitar 24 orang," ujarnya kepada wartawan, Rabu 27 September 2023.
BACA JUGA: Nilai Proyek Laboratorium RSUD Curup Rp 4,6 Miliar, Motif Kontraktor Kurangi Volume
Menurut Kasi Pidsus, sebelum ditetapkan tersangka terlebih dahulu keduanya dimintai keterangan sesuai dengan keterangan-keterangan dari saksi-saksi yang sebelumnya dilakukan pemeriksaan. Dimana tersangka sebelumnya dicecar 30 pertanyaan dengan pernyataan yang bervariasi.
BACA JUGA: BREAKING NEWS : Jaksa Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Laboratorium RSUD Curup
"Kemudian hari ini, keduanya kita tetapkan sebagai tersangka dan untuk sementara penahanan kami titipkan ke Lapas Kelas IIA Curup sambil menunggu proses selanjutnya," tandasnya.