Kepahiang Belum Berlakukan Penghapusan Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Apa Penyebabnya?

Sabtu 21-10-2023,04:30 WIB
Reporter : NICKO O

 

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Hingga saat ini, Kabupaten Kepahiang diketahui belum memberlakukan penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan sepenuhnya. Padahal untuk kabupaten lain, nampaknya sudah memberlakukan hal tersebut. Lalu apa penyebabnya, simak penjelasan dari Kepala BPJS Kabupaten Kepahiang.

Disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kepahiang, Desnita Adelina SKM, penyebab belum diberlakukan sepenuhnya penghapusan kelas pada BPJS Kesehatan di Kepahiang lantaran kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional (KRIS JKN) masih dalam tahap pembahasan ditingkat pusat. Sedangkan dikatakan Desnita, kebijakan penghapusan kelas rawat inap atau penyeragaman kelas rawat inap standar nantinya ada perubahan perhitungan besar iuran bagi peserta BPJS Kesehatan.

"Direncanakan akan diimplementasikan tahun ini, tetapi regulasi terkait semua masih dalam pembahasan DPRD. Artinya belum diberlakukan di Kabupaten Kepahiang, seperti berapa iuran yang akan diterapkan dan ketentuan-ketentuan yang menyasar layanan KRIS," jelas Desnita.

BACA JUGA:Dinsos Lakukan Pendataan ODJG Belum Kantongi BPJS Kesehatan

Desnita juga menjelaskan, penyesuaian besar iuran hingga kini masih dalam tahap perhitungan oleh pemerintah. Selama belum ada perubahan revisi Perpres 82/2018 tentang jaminan kesehatan, iuran masih sesuai dengan Perpres 64/2020 sebagaimana iuran yang berlaku sekarang ini, yakni kelas I Rp 150 ribu per bulan, kelas 2 sebesar Rp 100 ribu perbulan dan kelas 3 Rp 35ribu per bulannya.

"Belum ada perubahan apapun terkait besar iuran, selain besaran iuran KRIS juga mengatur terkait dengan ketentuan-ketentuan layanan di pusat layanan kesehatan," terangnya.

BACA JUGA:Tunggakan Iuran BPJS Mandiri Capai Rp 49,9 Miliar, Rejang Lebong Segini

Sementara itu untuk diketahui, memberlakukan sistem KRIS merupakan esensi dari pelayanan kesehatan, selain regulasi yang matang dan komprehensif melihat berbagai aspek, agar pelaksanaan KRIS tidak terganjal regulasi.

Kategori :