CURUPEKSPRESS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Rabu 25 Oktober 2023 melakukan pemusnahan barang bukti (BB) tindak pidana umum. Adapun total BB yang dimusnahkan ini sebanyak 28 perkara.
Plh Kajari Rejang Lebong Budi Nugraha SH MH mengatakan bahwa di Kabupaten Rejang Lebong, ada dua kasus yang harus menjadi perhatian serius. Karena kasusnya, terbilang banyak.
"Kasus pertama yakni peredaran narkoba jenis sabu dan kedua kekerasan seksual terhadap korbannya anak dibawah umur," ujarnya.
BACA JUGA:Usulan Pemusnahan Aset Mulai Didata
Oleh karena itu, kedepannya Plh Kajari berharap kedepan harus ada sinergi lebih lanjut, bagaimana kedepan ada upaya pencegahan dini terhadap peredaran narkoba dan mencegah terjadinya kembali kekerasan seksual terhadap anak.
Sementara itu Kasi BB dan Barang Rampas Kejari Rejang Lebong, Doni Hendry Wijaya SH MH menyebut bahwa BB 28 perkara yang dimusnahkan ini, merupakan BB dari bulan Juli 2023 - Oktober 2023. Kemudian ada BB dari tahun-tahun sebelumnya yang melakukan upaya hukum dan inkracht pada tahun 2023 ini.
BACA JUGA:Gerebek Warung Tuak, Warga Lebong Beserta Barang Bukti Diamankan Polisi
"Ada berbagai cara pemusnahan yang dilakukan, mulai dengan cara dibakar, diblender di campur dengan cairan wipol, di tuang ke parit hingga di potong, tergantung dari jenis BB nya," katanya.
Adapun rincian BB 28 perkara yang dimusnahkan, sebagai berikut :
- 8 Perkara narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan : 11,94 gram
- 6 Perkara narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan : 974,19 gram
- 1 Perkara UU Kesehatan jenis pil dengan jumlah keseluruhan : 2.000 butir