REJANGLEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Kasus oknum guru salah satu Sekolah Dasar (SD) Negeri di Curup, Kabupaten Rejang Lebong berinisial RM yang tersandung kasus hukum semakin menarik untuk disimak. Pasca oknum guru tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian resor (Polres) Rejang Lebong, atas dugaan melakukan penipuan yang merugikan korbannya hingga ratusan juta.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) kabupaten Rejang Lebong Hanapi SPd MM mengungkapkan kepada curupekspress.com jika oknum guru SD tersebut memang sering berulah. Bahkan guru tersebut sudah pernah mendapatkan pembinaan oleh pihaknya sebelum permasalahan handphone (Hp) yang dilaporkan Guntur Cell belakangan ini. "Oknum guru tersebut memang sering membuat ulah, bahkan beberapa waktu lalu sudah kami panggil dan lakukan pembinaan dari masalah yang lain, kali ini ibu ini kembali tersandung masalah baru," ujar Hanapi. Dikatakan Hanapi bahwa pada kasus oknum guru yang sedang di dalami sekarang ini, mendapatkan bahwa guru tersebut hanya ada 13 buah HP dengan memalsukan tanda tangan kepsek dan stempel sekolah dari 36 buah HP milik Guntur Cell yang dilaporkan. Sedangkan 26 sisa HP lainya di olah oleh MJ yang merupakan rekan pelaku dalam kasus tersebut. "Kami sudah menginformasikan kepada pihak suami dari MJ serta RM dan menyarankan kedua keluarga besar untuk bertemu pihak Guntur Cell agar bisa agar bisa menyelesaikan permasalahan tersebut dan bertanggung jawab dengan segala perbuatannya dengan menyelesaikan secara kekeluargaan dan mencabut laporan tersebut," jelas Hanapi. Dalam lain kesempatan Kadis Dikbud Rezza Pakhlevi SH MM mengatakan atas tindakan oknum guru yang sudah memalsukan tanda tangan kepala sekolah dan stempel sekolah tersebut, terancam mendapatkan sanksi kepegawaian. BACA JUGA:-
Oknum Guru Tersandung Kasus Hukum Dipanggil Dikbud
Oknum Guru Tersandung Kasus Hukum Terancam Sanksi Kepegawaian
"Yang pastinya kami meminta permasalahan hukum dengan pihak Guntur Cell tersebut agar bisa diselesaikan secepatnya, setelah kami serahkan kepada pihak kepegawaian untuk memeriksa dan melaksanakan sidang kode etik atas perbuatan yang telah dilakukan, yang jelasnya tidak mungkin juga ketika adanya kesalahan dan terbukti bersalah kami biarkan begitu saja, ada sanksi kepegawaian intinya seleksi ataupun tidaknya permasalahan hukum tersebut oknum guru tersebut pasti pihak BKPSDM akan memberikan sanksi kepada oknum guru tersebut atas pelanggaran yang sudah dilakukan," tukasnya. Sebelumnya diberitakan oknum guru SD ini dilaporkan atas dugaan melakukan penipuan yang merugikan korbannya hingga ratusan juta. Bukan hanya RM yang dilaporkan, diketahui korban juga melaporkan MJ yang merupakan rekan dari oknum guru SD tersebut. Adapun korban dalam kasus ini, adalah Turdiansyah (44) pemilik Konter Guntur Cell yang beralamat di Jalan M Hasan Pasar Tengah Curup. Agil Alfiansyah selaku Kuasa Hukum Korban, menerangkan jika awal mula kasus itu berawal dari RM bersama temannya datang dengan tujuan untuk melakukan pembelian unit HP secara cash tempo pada konter korban pada Februari 2023 lalu. BACA JUGA:
-
Korban Penipuan Oknum Guru di Curup Diduga Lebih dari 1 Orang
Kasus Oknum Guru 5 Saksi Sudah Diperiksa Polisi Termasuk Pihak Sekolah, Kasus Memasuki Babak Baru!