CURUPEKSPRESS.COM - Hingga saat ini, sedikitnya sudah ada 37 saksi yang diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan korupsi proyek pembangunan laboratorium RSUD Curup tahun anggaran 2020 senilai Rp 4,6 Miliar. Yang saat ini kasusnya ditangani oleh penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Rejang Lebong.
Tentu saksi yang diperiksa untuk diminta keterangan terkait proyek pembangunan laboratorium RSUD Curup tahun 2020 hingga saat ini terus mengalami penambahan dari sebelumnya. Dari awalnya hanya 24 orang, kemudian bertambah menjadi 30 yang selanjutnya hingga saat ini menjadi 37 orang.
Bertambahnya saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut, ini seiring dengan pendalaman yang terus dilakukan oleh Kejari Rejang Lebong. Dimana sejauh ini dalam kasus tersebut, Kejari telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan laboratorium RSUD Curup tahun 2020.
BACA JUGA:
- Pasca Tetapkan Tersangka Proyek Laboratorium RSUD Curup, Jaksa Waspada Soal Ini
- oal Dugaan Korupsi Laboratorium Ini Kata Direktur RSUD Curup, Proyek Lama
Adapun 3 tersangka yang telah ditetapkan Kejari dalam kasus ini, diantaranya :
Lantas, apakah bakal ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Curup seiring dengan terus bertambahnya saksi-saksi yang diperiksa ?