CURUPEKSPRESS.COM - Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma Kabupaten Rejang Lebong, OR baru saja dilimpahkan tahap 2 dari Polres Rejang Lebong ke Kejaksaan Negeri (Kejari).
Saat itu juga, Mantan Direktur PDAM Rejang Lebong yang saat ini berubah nama Perumda Air Minum Tirta Bukit Kaba langsung dilakukan penahanan dan dititipkan ke Lapas Khusus Perempuan di Bengkulu. BACA JUGA:-
Mantan Direktur PDAM di Curup Segera Jalani Sidang Perdana, Kejari Siapkan 4 JPU
Gaji Mantan Direktur PDAM di Curup Rp 30 Juta, Selama 2 Tahun Rp 454 Juta
BREAKINGNEWS, Mantan Direktur PDAM di Curup Ditahan Jaksa
-
Laporan Mandeg, Puluhan Eks Karyawan PDAM Sambangi Mapolres
PDAM Batal Lakukan Penggiliran Air, Kenapa?
Punya Masalah Air PDAM, Langsung ke WA Center Ini
-
Kasus OTT Fee Proyek BBWSS Memasuki Babak Baru, Berkas Perkara ke Jaksa
Jaksa Segera Tetapkan Tersangka, Dugaan Korupsi Rp 4,6 Miliar Proyek Laboratorium RSUD Curup