CURUPEKSPRESS.COM - Sedikitnya ada 5 jenis bantuan sosial (Bansos) yang kembali cair pada bulan November ini. Salah satunya, ada jenis Bansos baru yang dikucurkan pemerintah yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT) El Nino sebagai upaya dalam mengurangi dampak potensial dari perubahan musim yang terjadi seperti saat ini.
Selain BLT El Nino, Pemerintah juga kembali mencairkan jenis Bansos lainnya seperti Bansos beras 10 kilogram. Yang mana program yang awalnya hanya sampai Desember 2023, namun dengan kebijakan baru bansos beras akan disalurkan hingga bulan Juni tahun 2024.
BACA JUGA: Diperpanjang Sampai Juni 2024, Begini Cara Daftar Bansos Mudah Cukup Pakai HP
Tidak hanya itu, bansos rutin seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) juga akan tersedia kembali pada bulan November 2023.
BLT El Nino senilai Rp400 ribu dipecah menjadi dua tahap pencairan, dengan Rp200 ribu cair pada November dan Rp200 ribu pada Desember. Penerima BLT El Nino akan menerima Rp200 ribu pertama pada bulan November.
BACA JUGA:Data Penerima Bansos Diperbarui, Yuk Segera Cek Namamu Sekarang
Program BLT BPNT dari Kementerian Sosial dirancang untuk memberikan bantuan uang tunai sebesar Rp400 ribu kepada masyarakat yang membutuhkan, mencakup pencairan untuk dua bulan sekaligus. Pencairan BLT BPNT dilakukan melalui bank Himpunan Bank Negara (HIMBARA) dan PT Pos Indonesia.
3. Program Keluarga Harapan (PKH)
Program PKH, sebagai bantuan sosial rutin pemerintah, mengalami pencairan tahap keempat bulan kedua pada bulan November. Penerima PKH yang belum menerima bantuan pada bulan Oktober dapat mencairkannya pada bulan ini. Distribusi bantuan PKH dilakukan melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN, serta pengurus PKH. Besaran bantuan yang diterima oleh setiap penerima PKH bervariasi sesuai dengan kriteria yang berlaku.
BACA JUGA:9.387 Warga Rejang Lebong Dicoret dari Daftar Penerima Bansos, Apakah Kamu Termasuk?
Berikut adalah nominal bantuan sosial PKH untuk setiap kategori, seperti yang dikutip dari kemensos.go.id: