CURUPEKSPRESS.COM - Petugas Polsek Sindang Kelingi, Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong terpaksa memberikan tindakan tegas terukur terhadap DE (30) warga Desa Belitar Muka Kecamatan Sindang Kelingi.
Pasalnya, DE melawan saat akan diamankan petugas saat pulang ke rumahnya di Desa Belitar Muka setelah buron hingga hampir 3 bulan atas aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) atau begal yang terjadi di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau tepatnya di Desa Belitar Muka pada 31 Agustus 2023 lalu.
BACA JUGA:Pelaku Begal Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau Diringkus Polisi
Diketahui, DE ini merupakan pelaku kedua yang berhasil diamankan oleh Polsek Sindang Kelingi. Karena temannya yakni AR alias DK sudah diamankan lebih dulu tak lama setelah menjalankan aksinya.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong, Iptu S Simanjuntak mengatakan bahwa korbannya adalah Didit Saputra yang merupakan warga Desa Karang Jaya Kecamatan Selupu Rejang. Dimana pelakunya, ada 5 orang yang 2 diantaranya sudah berhasil diamankan oleh Polsek Sindang Kelingi.
"Untuk pelaku yang kedua diamankan ini, adalah DE. Pelaku ini sempat buron kurang lebih 3 bulan," ujar Kasi Humas, Jumat 24 November 2023.
BACA JUGA:Ini Identitas Begal Pelajar di Curup, Begini Kronologis Lengkapnya
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, jika DE merupakan residivis dengan kasus yang sama. Bahkan pengakuannya, sudah dua kali melakukan kejahatan serupa.
"Pelaku sudah diamankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan intensif pihak kepolisian," tandasnya.
Sekedar mengulas, Didit Saputra (23) warga Desa Karang Jaya Kecamatan Selupu Rejang menjadi korban begal di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau tepatnya di Sawangan Desa Belitar Muka Kecamatan Sindang Kelingi. Kejadiannya pada 31 Agustus lalu sekira pukul 23.30 WIB yang modus operandinya, korban dicegat oleh para pelaku dan sepeda motor korban Yamaha Vixion dirampas karena sebelumnya korban mendapat ancaman senjata tajam (Sajam).
BACA JUGA: Detik-Detik Penangkapan Begal di Curup Terekam Kamera HP Warga
Pasca kejadian itu, 1 pelaku yang berhasil diamankan ini, yakni AR alias DK berusia 29 tahun. Sedangkan BB yang berhasil diamankan Yamaha Vixion milik korban, dan Honda Beat milik pelaku. Saat kejadian korban bersama dengan kakak iparnya pulang dari tempat hajatan di Belitar Seberang.
Dimana setibanya di TKP, motor korban dan kakak iparnya dipepet oleh 5 orang yang tak dikenal dan meminta korban menyerahkan motor. Korban yang mendapat ancaman, langsung menyerahkan motor. Namun motor tersebut tidak dapat dihidupkan, dan kemudian di step. Selanjutnya korban pun berteriak.
BACA JUGA:Polisi Minta Warga Aktifkan Siskamling Antisipasi Begal di Pedesaan
Kemudian secara bersamaan ada rombongan Kades yang melintas dan mendapati adanya kejadian tersebut. Kemudian Kades langsung menghubungi Polsek Sindang Kelingi, hingga kemudian pelaku DK berhasil diamankan bersama-sama dengan warga.