KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Dalam mengungkap kebenaran soal kasus dugaan penggelapan dana hibah Koni yang dilakukan Ketua Koni Kepahiang Andreeano Trovillian. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang terus melakukan penembangan terhadap kasus tersebut. Baik itu upaya penggeledahan , bahkan upaya pemeriksaan sejumlah saksi dan juga lainnya.
Dijelaskan Kajari Kepahiang Ika Mauluddhina SH MH melalui Kasi Pidsus Dwi Nanda Saputra SH MH, sejauh ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi lebih dalam kasus dugaan penggelapan ini. Dimana dikatakannya juga, ada sekitar 4 orang saksi dari Disparpora Kepahiang yang turut dipanggil untuk memberikan kesaksian ataupun penjelasan. Termasuk Kabid olahraga yang membidangi soal kegiatan olahraga di Kabupaten Kepahiang. BACA JUGA:-
Kasus Dana Hibah KONI Kepahiang, Seret Nama Sekretaris dan Bendahara
Dana Hibah Seret Ketua KONI Kepahiang, Terancam 20 Tahun Penjara
-
Soal Penggelapan Dana Hibah KONI, Kejari Kepahiang Akan Telusuri Aset Milik Ketua
Selain SPPD Fiktif, Soal Pengadaan Seragam KONI juga Masuk Materi Penggelapan Dana Hibah