Dana Hibah Seret Ketua KONI Kepahiang, Terancam 20 Tahun Penjara
--
KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) berupa dugaan penggelapan dana hibah Pemkab Kepahiang yang dilakukan ketua KONI Kabupaten Kepahiang, AT. Saat ini AT disangkakan undang-undang tindak korupsi oleh penyidiik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang. Bahkan ancaman hukum yang akan di terima AT yakni penjara paling lama 10 tahun.
Kajari Kepahiang Ika Mauluddhina SH MH melalui Kasi Pidsus Dwi Nanda Saputra SH MH mengatakan, atas perbuatan yang dilakukan tersangka AT, dirinya disangkakan Pasal 2 UU No 31 th 1999 atau pasal 3 UU No 31 th 1999 tentang tipidkor. Dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun penjara.
BACA JUGA:
- Dana Hibah Dipakai Bayar Utang, Ini Pengakuan Ketua KONI Kepahiang
- Ketua Koni Kepahiang di Tetapkan Sebagai Tersangka Kasus Hibah
"AT ini kita sangkakan Pasal soal Tipidkor dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun penjara," jelasnya.
Disamping itu Nanda juga menegaskan, pihaknya masih akan menelusuri lebih lanjut aliran dana yang digelapkan oleh AT. Serta meminta keterangan dari sejumlah pihak yang terkait, untuk meminta kejelasan soal anggaran tersebut.
"Untuk saat ini belum ada tersangka lain yang kita tetapkan selain Ketua Koni. Namun untuk lebih lanjut, kita juga masih melakukan penyidikan, dan akan menggeledah Kantor Koni Kepahiang, serta rumah kediaman AT untuk mencari sejumlah barang bukti," sampainya.
BACA JUGA:
Untuk diketahui, saat ini AT yang merupakan tahanan Kejari dititipkan sementara di Lapas Curup selama 20 hari. Dan masih akan diselidiki lebih lanjut oleh pihak Kejari Kepahiang.
Sekedar mengulas, Ketua Koni Kepahiang AT, pada Senin (20/11) kemarin ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejari, berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan. Diketahui AT diduga melakukan penggelapan terhadap dana hibah yang diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang kepada Koni Kepahiang.
BACA JUGA:
Ketua Koni diamankan pihaknya lantaran diduga melakukan tindak pidana penggelapan dana hibah Rp 163 juta, dari anggaran Rp 400 juta yang dihibahkan oleh Pemkab Kepahiang. Diketahui anggaran tersebut merupakan dana yang dihibahkan pada tahun anggaran 2021/2022.
Sumber: