ASN Jangan Nambah Libur

Senin 01-01-2024,09:00 WIB
Reporter : ARI M RIDWAN
Editor : DESI AP

PENDIDIKAN,CURUPEKSPRESS.COM -  Berkaitan dengan momen libur dan cuti Tahun Baru 2024, hampir seluruh masyarakat menikmati momen tersebut tidak terkecuali kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi ST kembali mengingatkan seluruh ASN mulai dari pejabat hingga staf di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, yang melaksanakan libur Tahun Baru agar tidak menambah hari libur.

BACA JUGA: ASN Diingatkan Jangan Gunakan Simbol Jari Saat Foto, Bisa Kena Sanksi. Simak Penjelasannya!

 

"Dalam kesempatan ini sekali lagi kami imbau dan minta kepada rekan-rekan ASN dan juga para tenaga kerja sukarela (TKS) agar jangan menambah masa libur usai pergantian Tahun Baru," katanya.

BACA JUGA:Perbedaan Status PPPK Berdasarkan UU ASN 2023

 

Menurut dia, Pemkab Rejang Lebong telah menyiapkan sanksi tegas bagi ASN yang tetap menambah libur di kemudian hari. Sanksi tegas itu berupa teguran baik secara lisan maupun tulisan kepada ASN bersangkutan.

BACA JUGA:Oknum Guru SD yang Dilaporkan ke Polisi Berstatus ASN

 

"Sanksi sesuai aturan disiplin yakni teguran. Namun teguran ini akan berpengaruh terhadap kinerja ASN itu sendiri," ungkapnya.

 

Lebih jauh Sekda menambahkan, oleh sebab para ASN di ruang lingkup Pemkab Rejang Lebong dapat mematuhi serta memaklumi imbauan dimaksud sebagaimana mestinya. 

Kategori :