Oknum Guru SD yang Dilaporkan ke Polisi Berstatus ASN

Oknum Guru SD yang Dilaporkan ke Polisi Berstatus ASN

HABIBI/CE Korban bersama Kuasa Hukumnya saat berada di depan Gedung Satreskrim Polres Rejang Lebong. -HABIBI/CE-

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Kasus oknum guru salah satu sekolah dasar (SD) di Curup, Kabupaten Rejang Lebong berinisial RM. Yang dilaporkan atas dugaan penipuan yang merugikan korbannya hingga ratusan juta. Belakangan oknum guru tersebut diketahui berstatus aparatur sipil negara (ASN). 

 

Tidak hanya itu, oknum guru yang dilaporkan oleh Turdiansyah (44) pemilik Konter Guntur Cell juga diketahui merupakan bendahara sekolah. 

 

Adapun kasus tersebut berawal dari RM bersama temannya datang dengan tujuan untuk melakukan pembelian unit HP secara cash tempo pada konter korban pada Februari 2023 lalu.

Terlapor ini telah datang beberapa kali ke Konter Korban, namun tak pernah ditanggapi. Hal ini lantaran korban ragu terhadap keduanya," ujarnya, Jumat 27 Oktober 2023.

BACA JUGA:

Terlapor kata Agil, kemudian kembali lagi datang ke Konter dengan membawa surat yang mengatasnamakan sekolah untuk pengadaan unit HP untuk para dewan guru. 

Karena surat itu, ditandatangani oleh kepala sekolah kemudian disertai dengan adanya cap. Korbanpun yakin dan percaya sehingga terjadilah transaksi sebanyak 36 unit HP dan jika diuangkan senilai kurang lebih Rp 200 Jutaan sekian. 

 

Dalam surat itu juga disebutkan, bahwa para terlapor akan melakukan pelunasan pada saat pencairan sertifikasi atau TW 1 pada bulan April 2023.

Namun hingga waktu yang dijanjikan, para terlapor juga tidak mengembalikan.

Bahkan sudah dilakukan beberapa kali mediasi tetapi tidak juga selesai. Sehingga korban pun memilih melaporkan kasus ini ke polisi.

Terhadap kasus itu, saat ini tengah ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Rejang Lebong.

Sumber: