BB yang diamankan.-Ist-
CURUPEKSPRESS.COM - Nasib naas dialami MS (29) seorang petani asal Desa Lubuk Tunjung Kecamatan Sindang Beliti Ilir (Ilir). Bagaimana tidak, MS harus berurusan dengan polisi. Dan terancam pidana setidaknya 7 tahun penjara.
Ini setelah MS diamankan oleh Polres Rejang Lebong melalui jajaran Polsek Kota Padang pada Senin, 25 Desember 2023 lalu. Lantaran diketahui nekat mencuri mesin chainsaw milik tetangganya sendiri.
BACA JUGA:Jalan Lintas Gunung, Kepahiang-Bengkulu Sudah Bisa Dilalui
Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda T Tampubolon SH SIK MH melalui Kapolsek Kota Padang Iptu Mansyur Daud Manalu SH menerangkan, peristiwa pencurian yang dilakukan MS ini terjadi pada 18 Desember 2023 lalu, sekira pukul 00.20 WIB. Namun MS berhasil diamankan pada hari natal, tepatnya tanggal 25 Desember.
"Untuk kejadian ini terjadi diakhir tahun 2023 lalu, namun baru bisa kita rilis pada awal tahun ini. Sementara untuk status MS sendiri, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolsek.
BACA JUGA:Petani Asal Belumai PUT Diamankan Polisi, Ini Kasusnya
Adapun kronologis kejadiannya jelas Kapolsek, MS diketahui melakukan pencurian di rumah Saleman yang merupakan tetangganya sendiri.
Dimana aksi pencurian itu, dilakukan MS dengan cara masuk lewat tembok dan merusak atap rumah, disaat korban sedang terlelap. Dan dari hasil pencuriannya, MS sendiri berhasil membawa sebuah mesin chainsaw, pakaian, dan sebilah senjata tajam (Sajam) jenis pisau.
"Setelah melakukan aksinya itu, kami mendapatkan laporan dari korban soal kehilangan barang. Atas dasar itu kami langsung mencari keberadaan pelaku, dan berhasil mengamankannya, serta membawanya ke Polsek Kota Padang untuk ditindaklanjuti," jelas Kapolsek.
BACA JUGA: Asyik Main Judi Slot, Begal di Curup Ditangkap Polisi
Disamping itu atas perbuatan yang dilakukannya, MS disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun.
"Saat ini MS sudah menjalani hukumannya, dan sudah dititipkan sementara di Mapolres Rejang Lebong," singkatnya.