Asyik Main Judi Slot, Begal di Curup Ditangkap Polisi

 Asyik Main Judi Slot, Begal di Curup Ditangkap Polisi

HABIBI/CE Press release ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan.--

REJANG LEBONG,CURUPEKSPRESS.COM -  Begal jalan lintas di Curup Kabupaten Rejang Lebong berinisial RZL (31) tidak berkutik saat diamankan Polsek Sindang Kelingi. RZL  warga Desa Pelalo Kecamatan Sindang Kelingi ini merupakan salah satu pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal yang terjadi di Sawangan Dusun I Desa Belitar Muka pada 31 Agustus 2023 lalu dengan korbannya adalah Didit Saputra warga Desa Karang Jaya Kecamatan Selupu Rejang.

Menariknya, RZL ini diamankan oleh Anggota Kepolisian saat sedang asyik bermain judi slot di rumah temannya di Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang.

BACA JUGA:

Wakapolres Rejang Lebong, Kompol Tekat Parmo K SH didampingi Kasi Humas, Iptu S Simanjuntak mengatakan bahwa tersangka ini diamankan pada 22 November 2023. Dalam kasus ini, ada 5 pelaku dan pelaku RZL ini merupakan pelaku ketiga yang berhasil diamankan.

"Adapun kronologis penangkapan ini berawal dari adanya informasi tentang keberadaan pelaku. Tanpa menunggu lama, anggota Polsek Sindang Kelingi langsung mengamankan pelaku," ujarnya, Senin (18/12).

BACA JUGA:

Sementara itu, Kapolsek Sindang Kelingi Iptu M Dodi M SH menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, bahwa peran dari RZL adalah membawa sepeda motor Honda Beat warna merah bersama dengan tersangka DV. Kemudian bersama DV, RZL mencegat sepeda motor dan mengancam korban dengan sebilah pisau serta mengarahkan pisau itu ke badan korban.

"Dari hasil pemeriksaan kami juga, bahwa tersangka RZL ini sudah 3 kali menjalani hukuman di Lapas Curup dengan kasus yang sama yang aksinya di wilayah PUT. Dimana selama 4 bulan kabur, pelaku ini selalu berpindah-pindah tempat," sampainya.

BACA JUGA:

Lanjut Kapolsek, bahwa selain selain RZL, pihak Polsek Sindang Kelingi juga sebelumnya telah mengamankan 2 tersangka lain yakni AR dan DV. Sedangkan 2 pelaku lain yang saat ini masih buron dan dalam pengejaran pihak kepolisian yakni BM dan CK.

"Adapun atas perbuatan itu, RZL dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) Ke-1 dan Ke-2 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. 

Sumber: