CATAT.. Retribusi Parkir di Pasar Takjil Tak Masuk PAD!

Jumat 15-03-2024,20:03 WIB
Reporter : NICKO
Editor : Desi AP

HOTNEWS,CURUPEKSPRESS.COM - Meskipun perda terbaru sudah selesai direvisi, diketahui hingga saat ini Jukir masih berstatus relawan yang belum memiliki payung hukum untuk menarik retribusi.

Sehingga untuk di Pasar Takjil sendiri, saat ini tidak menghasilkan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kabupaten Rejang Lebong.

Kabid Angkutan Saidina Ali SSos mengatakan, memang untuk surat edaran terkait pembentukan Perda retribusi parkir yang baru sudah diterima.

Namun dikatakannya, sampai saat ini pihak Dishub RL belum membaca isi Perda yang sudah disahkan tersebut.

BACA JUGA: Juru Parkir Akan Diganti Apabila Lakukan Hal Ini

BACA JUGA:Bukan Cuma Parkir, Seluruh Jenis Pajak dan Retribusi Daerah Dilarang Dipungut

 

Sehingga sampai saat ini, pihaknya juga belum bisa mengumpulkan para Jukir untuk memberikan SPT yang baru.

"Kita belu mengeluarkan SPT resmi yang baru kepada Jukir. Jadi sampai saat ini, status Jukir masih relawan. Sementara terkait penarikan parkir yang ada di Pasar Takjil, itu sifatnya pelayanan. Karena hasil dari pelayanan parkir yang ditarik tidak disetorkan untuk PAD," ujar Saidina.

Ditegaskan Saidina, dengan belum ditetapkannya para Jukir berpayung hukum di Kabupaten Rejang Lebong ini.

Para Jukir tetap harus memberikan pelayanan terbaik untuk pengendara.

BACA JUGA:Target PAD Parkir Pasar Malam Rp 7 Juta

BACA JUGA:Buron! Pelaku Pembacokan Tukang Parkir di Pameran

 

Hal itu harus dilakukan, agar jasa mereka bisa dibayar dengan pelayanan parkir.

Kategori :