CURUP, CURUPEKSPRESS.COM - Sebanyak 3 desa dari 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong, saat ini dijabat oleh Kades PAW.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) RL Suradi Rifai SP MSi mengatakan, dari 56 kepala desa yang terpilih pada pilkades serentak 2020 lalu, ada sebanyak 3 kades yang dilakukan PAW.
Satu orang terjerat kasus hukum yakni Kades Karang Pinang Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU) pada 14 November 2020, dan dilakukan pilkades ulang pada 2021.
PAW kades lainnya, dilakukan Desa Selamat Sudiarjo Kecamatan Bermani Ulu pada 12 Oktober 2022, setelah kades terpilih pada pilkades serentak 2020 meninggal dunia.
BACA JUGA:Pelantikan PAW Pengurus PGRI Curup Tengah
BACA JUGA:KPU Rejang Lebong Gelar PAW 3 PPK dan 3 PPS
Sedangkan belum lama ini, Kades Kampung Baru meninggal dunia, dan baru-baru ini dilakukan PAW juga.
"Sampai saat ini sudah ada 3 desa yang dijabat kades PAW. Terbaru Desa Kampung Baru yang melaksanakan Pilkades PAW pada Senin (20/5) pagi," ujar Suradi.
Dijelaskannya, untuk Desa Kampung Baru sendiri masuk dalam Pilkades tahun 2020 lalu.
Sehingga hanya menjalani sisa masa jabatan dan ditambah dua tahun setelah adanya revisi undang undang tentang desa.
BACA JUGA:PMD Jadwalkan PAW Kades Kampung Baru, Pasca Berhalangan Tetap
BACA JUGA:Putra Mas Wigoro Mengundurkan Diri Dari Perindo, Urus PAW Dalam Waktu Dekat