Cegah Peredaran Narkoba, Polisi Pantau Ketat Diskotik Terbuka Berbentuk Pesta Pernikahan

Selasa 21-01-2025,09:30 WIB
Reporter : NICKO
Editor : Desi AP

CURUPEKSPRESS.COM - Dalam upayanya untuk mencegah terjadinya kriminalitas dan peredaran narkoba serta prostitusi di pesta pernikahan. Polsek Selupu Rejang melakukan pemantauan dan pengawasan ketat terhadap diskotik terbuka berbentuk perata pernikahan, maupun pesta pernikahan yang menyerupai diskotik terbuka.

Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman SIK MIK MSi melalui Kapolsek Selupu Rejang Iptu Ibnu Sina Alfarobi SSos menyampaikan, maksud dari pesta pernikahan berbentuk diskotik terbuka adalah pesta pernikahan yang digelar hingga larut malam. Dimana pada pesta pernikahan tersebut, ada hiburan DJ dan juga remix yang dilarang oleh pihaknya.

BACA JUGA:Mengapa Narkoba Menjadi Musuh Utama Generasi Muda Indonesia?

BACA JUGA:Bahaya Narkoba dan Dampaknya Bagi Badan Kita

 

"Masyarakat dilarang keras melaksanakan pesta di malam hari sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. Apalagi seperti yang sudah-sudah, pesta malam yang digelar tersebut pasti menyerupai atau berkedok diskotik terbuka yang rawan kriminalitas," ungkapnya.

Dia menuturkan, dengan adanya diskotik terbuka berkedok pesta malam tersebut. Tentu yang mendapat keuntungan bukanlah tuan rumah yang mengadakan pesta. Melainkan orang luar yang menjadikan pesta tersebut sebagai diskotik terbuka. Karena dengan adanya pesta tersebut, peluang orang untuk melakukan penjualan miras, narkoba, bahkan prostitusi jauh lebih besar.

"Coba dipikir, kalau ada pesta di malam hari dan ada yang melakukan transaksi narkoba, prostitusi serta jual beli minuman keras, siapa yang untung. Bukan pemilik hajat atau pesta yang untung, tapi orang dari luar yang untung," tuturnya.

BACA JUGA:Viral! Tersangka Supir Penabrak 1 Keluarga Sampai Tewas Dinyatakan Positif Narkoba

BACA JUGA: Ini 6 Ciri Pengguna Narkoba Dilihat dari Kondisi Fisik, Nomor 4 Paling Menakutkan!

 

Kapolsek juga menegaskan, hiburan malam yang sering digelar oleh masyarakat ini sangat meresahkan masyarakat yang ada disekitarnya, apalagi yang berkedok diskotik terbuka. Dari data yang pihaknya miliki, sudah banyak kriminalitas seperti perjudian, mabuk-mabukan, perkelahian, pembunuhan, pemerkosaan, curanmor, penganiayaan, dan juga hal negatif lainnya yang kerap terjadi saat pesta malam. Karena itu jelas dia, sudah sewajarnya pihak kepolisian melarang keras dilaksanakannya pesta malam pada acara pernikahan maupun acara lainnya.

"Perlu dicatat dan diingat, pelaksanaan pesta hanya boleh dilaksanakan sampai pukul 18.00 WIB, itupun harus mengantongi izin keramaian dari pihak kepolisian demi keamanan. Namun jika kegiatan malam yang dilakukan hanyalah melek-melek tapi tidak ada pesta enjoy, DJ, dan sebagainya, maka kita masih akan memberikan toleransi," pungkasnya.

Untuk diketahui, jika masih ada warga yang memaksakan diri untuk menggelar pesta malam. Maka yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi pidana tipiring. Dimana sudah tertera jelas pada pasal 510 KUHP, bahwa untuk mengadakan pesta, keramaian umum, atau arak-arakan di jalan umum tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang berwenang.

Kategori :

Terpopuler