CURUPEKSPRESS.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta diperkirakan akan dicairkan pada Maret 2025. Pencairan THR tersebut mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. THR ini wajib dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya, yang kemungkinan besar akan dilakukan pada 10 Maret 2025.
ASN, yang terdiri dari PNS dan PPPK, berhak menerima THR sesuai dengan regulasi yang berlaku. Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, ASN mencakup PNS dan PPPK yang bekerja di instansi pemerintah. Tidak hanya ASN, pekerja swasta yang memenuhi syarat juga akan menerima THR sesuai dengan peraturan yang berlaku pada tahun 2025.
BACA JUGA:Gaji ke-13 dan THR ASN 2025 Akan Cair Tepat waktu! Simak Rinciannya
BACA JUGA:Daftar Kategori ASN yang Akan Menerima THR ASN Tahun 2025, Cek Disini!
Peraturan terkait THR bagi ASN ini mencakup berbagai komponen tunjangan, seperti gaji pokok dan tunjangan jabatan. Komponen tunjangan lainnya meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja. Besaran THR yang diterima oleh ASN akan bergantung pada golongan dan jabatan masing-masing.
Untuk gaji pokok:
- Golongan I PNS memiliki gaji antara Rp1.685.664 hingga Rp2.901.420.
- Golongan II PNS menerima gaji antara Rp2.183.976 hingga Rp4.575.312.
- Golongan III PNS akan mendapatkan gaji antara Rp2.785.752 hingga Rp5.180.760.
BACA JUGA:Hanya Modal HP! Ini Link dan Cara Menukar Uang Baru untuk THR Melalui Pintar BI
BACA JUGA:THR PNS dan Pensiunan 2025 Siap Cair Sebelum Lebaran, Jangan Lewatkan Informasinya!
Adapun untuk golongan IV PNS, gaji pokoknya berkisar antara Rp3.287.844 hingga Rp6.114.636. Tunjangan THR untuk PNS ini akan disesuaikan dengan pangkat, jabatan, serta kelas jabatan mereka. Hal ini juga berlaku untuk golongan PPPK yang mengikuti peraturan Menteri PANRB Nomor 72 Tahun 2020.
Bagi golongan PPPK, gaji pokoknya berkisar antara Rp1.938.500 hingga Rp7.329.900, tergantung pada tingkat pendidikan dan jabatan.
- Golongan I PPPK mendapatkan gaji antara Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900,
- Golongan II menerima gaji antara Rp2.116.900 hingga Rp3.071.200.
- Golongan III PPPK memiliki gaji antara Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200.
BACA JUGA:Pencairan THR ASN 2025 Segera Tiba! Ini Jadwal dan Besaran Anggarannya
BACA JUGA:Jadwal Pencairan THR PNS Tahun 2025, Buruan Klik Disini!