THR PNS dan Pensiunan 2025 Siap Cair Sebelum Lebaran, Jangan Lewatkan Informasinya!

THR PNS dan Pensiunan 2025 Siap Cair Sebelum Lebaran, Jangan Lewatkan Informasinya!

THR PNS dan Pensiunan 2025 Siap Cair Sebelum Lebaran--

CURUPEKSPRESS.COM - Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan pensiunan tahun 2025 menjadi salah satu momen yang sangat dinantikan setiap tahun. THR merupakan tunjangan yang diberikan menjelang Hari Raya Keagamaan, terutama Idul Fitri, dan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016. Hal ini mengharuskan setiap instansi pemerintah untuk menyalurkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagi ASN seperti PNS, Calon PNS, PPPK, serta pensiunan TNI-Polri, dan Pejabat Negara, THR bukan hanya satu-satunya tunjangan yang diterima. Mereka juga berhak menerima gaji ke-13, yang merupakan tambahan penghasilan di luar THR. Namun, penting untuk dicatat bahwa kategori di luar kelompok tersebut tidak berhak atas THR dan gaji ke-13.

BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini Alasan THR Harus Dibayar untuk Karyawan, ASN, dan Buruh Jangan Sampai Hakmu Hilang

BACA JUGA:Prediksi Besaran THR ASN Tahun 2025, Buruan Cek Disini!

 

THR PNS 2025 akan dihitung berdasarkan beberapa komponen yang ada dalam gaji mereka. Beberapa komponen tersebut antara lain adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Besaran THR akan disesuaikan dengan pangkat, jabatan, dan masa kerja masing-masing penerima.

Selain PNS, para pensiunan juga akan mendapatkan THR, yang dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan yang mereka terima. Penerima pensiun dan tunjangan akan menerima komponen yang hampir mirip dengan yang diterima oleh PNS. Oleh karena itu, besaran THR bagi pensiunan akan mempertimbangkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan penghasilan tambahan pensiun.

BACA JUGA:Jadwal Pencairan THR ASN Tahun 2025, Buruan Cek Disini!

BACA JUGA:Catat! Berikut Ini 3 Kategori Pensiunan yang Berhak Menerima THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025

 

Pencairan THR PNS 2025 diperkirakan akan dilakukan paling lambat satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Berdasarkan kebijakan dan regulasi tahun-tahun sebelumnya, THR diharapkan dapat cair pada pertengahan atau akhir bulan Maret 2025. Pemerintah memastikan bahwa pencairan THR dilakukan dengan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, THR PNS 2025 diperkirakan akan cair pada tanggal 20 Maret 2025. Pencairan ini akan disalurkan melalui rekening bank yang biasa digunakan untuk menerima gaji bulanan. Oleh karena itu, setiap ASN perlu memastikan bahwa data rekening mereka sudah benar dan aktif.

BACA JUGA:Besaran THR dan gaji ke-13 ASN Tahun 2025, Klik Disini!

BACA JUGA:Segera Cek Disini! Berikut Daftar Kategori ASN yang Tidak Akan Menerima THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025

Sumber: