Minggu Depan THR Pensiunan PNS 2025 Bakal Cair, Begini Rinciannya!

Kamis 13-03-2025,08:00 WIB
Reporter : Risnawati
Editor : Desi AP

 

Untuk golongan THR pensiunan PNS, besaran gaji pokok diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Adapun besaran gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan golongan adalah sebagai berikut!

  • Golongan I sebesar Rp1.748.096 hingga Rp2.256.688
  • Golongan II sebesar Rp1.748.096 hingga Rp3.208.800
  • Golongan III sebesar Rp1.748.096 hingga Rp4.029.536
  • Golongan IV sebesar Rp1.748.096 hingga Rp4.957.008.

Dengan rincian tersebut, pensiunan PNS bisa memperkirakan berapa besaran THR yang akan diterima sesuai dengan golongan mereka. Hal ini akan membantu mereka merencanakan keuangan menjelang Lebaran. Para pensiunan pun diharapkan bisa memanfaatkan THR PNS 2025 untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Kategori :