Aturan THR 2026 Resmi Dirilis, Perusahaan Dilarang Mencicil Pembayaran Tunjangan

Jumat 06-03-2026,03:00 WIB
Reporter : Lola Anggraeni
Editor : Ab Gafur

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik, Kementerian Ketenagakerjaan juga meminta pemerintah daerah untuk mengambil langkah konkret dalam pengawasan pelaksanaannya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Posko ini berfungsi sebagai tempat konsultasi, pengaduan, serta penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran terkait pembayaran THR.

BACA JUGA: Hebat! Indonesia Pimpin Produksi Nanas Global, Ini Manfaat Kesehatannya

BACA JUGA: Fakta Kandungan Gula pada Nasi yang Jarang Diketahui

Melalui posko tersebut, para pekerja dapat memperoleh informasi yang jelas mengenai hak-hak mereka serta menyampaikan keluhan apabila perusahaan tidak memenuhi kewajibannya. Layanan ini juga terintegrasi dengan portal resmi THR milik Kementerian Ketenagakerjaan sehingga masyarakat dapat mengaksesnya secara mudah dan transparan.

Dengan adanya pengawasan dari pemerintah pusat maupun daerah, diharapkan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2026 dapat berjalan lancar, adil, dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat secara luas.  

Kategori :