Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta Tahun 2025, Klik Disini!
THR Karyawan Swasta-Disway,id-
CURUPEKSPRESS.COM - THR atau Tunjangan Hari Raya adalah suatu hak yang harus diberikan kepada karyawan swasta yang masuk ke golongan penerima THR tahun 2025. THR karyawan swasta ini diberikan sebagai apresiasi sekaligus bantuan untuk memenuhi kebutuhan karyawan swasta di hari lebaran nanti.
THR karyawan swasta sebenarnya harus segera diberikan oleh perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari lebaran. Pemberian THR karyawan swasta ini harus diberikan karena ketentuan pemberian THR di Indonesia telah tercantum pada Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Anti Ribet! Begini Cara Tukar Uang Baru di Bank BRI untuk Persiapan Bagi-bagi THR Dihari Raya
BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini Alasan THR Harus Dibayar untuk Karyawan, ASN, dan Buruh Jangan Sampai Hakmu Hilang
Jadi ketika ada pengusaha atau perusahaan yang tidak membayarkan THR karyawan swasta kepada seluruh pekerjanya, maka perusahaan itu akan mendapatkan sanksi. Perusahaan yang menolak memberikan THR karyawan swasta kepada pekerjanya akan dikenai sanksi berupa teguran tertulis, penghentian sementara bahkan sampai pembekuan kegiatan usaha.
Nah mengingat jadwal pencairan THR karyawan swasta yang akan turun paling lambat 7 hari sebelum lebaran. Dapat dihitung jika THR karyawan swasta diharapkan cair maksimal pada tanggal 24-25 Maret 2025. Hal ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, yang menyebutkan jika hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025.
BACA JUGA:Catat! Berikut Ini 3 Kategori Pensiunan yang Berhak Menerima THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025
Meskipun begitu, biasanya pencairan THR karyawan swasta ini tetap lah bergantung pada kebijakan perusahaan masing-masing. Karena inilah pemerintah menghimbau seluruh perusahaan untuk mengikuti aturan pencairan THR karyawan swasta yaitu maksimal 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri 1446 H/2025.
Hal ini dilakukan untuk menjamin kesejahteraan seluruh karyawan swasta agar perayaan hari lebaran dapat berjalan dengan lancar dan penuh dengan kebahagiaan.
Itulah jadwal pencairan THR karyawan swasta tahun 2025, sekian semoga bermanfaat!
Sumber: