Tanah Kamu Aman! Ini Fakta Lengkap soal Tanah Telantar
ILUSTRASI/NET--
1. Dimanfaatkan dengan baik, misalnya ditanami, dibangun, atau dipelihara.
2. Tidak dibiarkan kosong hingga bisa dikuasai orang lain.
3. Bersertipikat dan digunakan sesuai peruntukannya.
Bisa disimpulkan, tidak ada pengambilalihan tanah oleh pemerintah secara sepihak. Sepanjang tanah digunakan dan dipelihara sebagaimana mestinya, hak kepemilikan tetap aman.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah percaya pada isu-isu menyesatkan, serta memastikan tanah yang dimiliki terdata dan dimanfaatkan sesuai aturan.
Sumber: